Kabar24.com, JAKARTA--Kurator PT Meranti Maritime menegaskan tidak takut untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan persekongkolan Maybank Indonesia selaku kreditur yang memberikan pinjaman utang kepada PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari.
Guntur Fattahillah, penasihat hukum Kurator Meranti Maritime, mengemukakan kliennya yaitu Allova Mengko dan Dudi Pramedi telah siap jika seandainya kejaksaan memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait tuduhan persengkongkolan yang merugikan keuangan negara tersebut.
"Klien kami siap jika kejaksaan memanggilnya terkait dugaan persengkongkolan yang mengakibatkan kerugian negara seperti yang telah diungkapkan oleh beberapa anggota Komisi III DPR," tuturnya di Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Seperti diketahui, beberapa anggota Komisi III DPR telah menyebut bahwa Kurator Meranti Maritime yakni Allova Mengko dan Dudi Pramedi harus diperiksa oleh kejaksaan karena diduga telah bersekongkol dengan Maybank Indonesia selaku kreditur yang memberikan pinjaman hutang kepada PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari.
Padahal, perkara tersebut dinilai berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku pemilik perusahaan perkapalan tersebut kini malah bergulir di DPR.
Dia menjelaskan jika kliennya resmi dipanggil oleh Kejaksaan, maka kliennya akan mengungkapkan kasus tersebut serta membongkar nama-nama yang diduga kuat terlibat dalam perkara tersebut. "Justru kurator ini kan membantu menyelamatkan aset negara," tegasnya.
Menurutnya, PT PANN merupakan salah satu kreditur selain Maybank yang memberikan pinjaman kepada PT Meranti Maritime. Lalu dia mengatakan jika proses pembayaran hutang kepada salah satu perusahaan BUMN tersebut dihalang-halangi, maka akan terlihat pihak yang telah merugikan negara.
"Di sini nanti kita bisa melihat siapa saja yang sesungguhnya telah merugikan negara," ujarnya.
Karena itu menurut Guntur, isu persengkongkolan antara Kurator Meranti Maritime dengan Maybank hingga mengakibatkan kerugian negara seperti yang berkembang di DPR itu sangat tidak masuk akal dan hanya memutarbalikkan fakta atas perkara kepailitan ini.
"Perkara kepailitan ini sebenarnya bisa berjalan baik dan tidak ada kerugian negara bila ada niat baik dari Henry Djuhari selaku debitur pailit untuk mengikuti dan menjalankan putusan pengadilan niaga yang sudah inkracht," tukasnya.