Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: Meranti Maritime Jatuh Pailit

PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari telah resmi berstatus pailit setelah jumlah kreditur yang mendukung proposal dinilai tidak memenuhi ketentuan undang-undang.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari telah resmi berstatus pailit setelah jumlah kreditur yang mendukung proposal dinilai tidak memenuhi ketentuan undang-undang.

Majelis hakim yang diketuai oleh Titik Tedjaningsih mengatakan jumlah kreditur pemegang hak jaminan kebendaan yang mendukung Meranti Maritime maupun Henry tidak sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) b Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Menyatakan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Titik saat membacakan amar putusan, Senin (22/8/2016).

Dalam pasal tersebut rencana perdamaian dapat diterima jika, adanya persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur separatis dan mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh tagihan. Masing-masing kreditur hanya didukung oleh PT PANN Pembiayaan Maritim sebagai kreditur separatis.

Padahal, lanjutnya, PT Bank Maybank Indonesia Tbk. menolak penawaran perdamaian. Dengan demikian, jumlah kreditur tidak memenuhi persyaratan karena hanya satu dari dua kreditur yang menyetujui.

Selain itu, jumlah persentase dukungan yang menolak proposal perdamaian Meranti Maritime sebanyak 65%, sedangkan yang mendukung Henry juga memiliki besaran yang sama. Seharusnya, minimal persentase tagihan kreditur yang mewakili sebesar 66%.

Majelis hakim menunjuk tim kurator yang terdiri dari Allova H. Mengko dan Dudy Pramedi. Kedua kurator tersebut merupakan tim pengurus yang sebelumnya mengawal proses PKPU para debitur.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para debitur John Herman menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, usaha debitur sudah maksimal untuk mewujudkan perdamaian.

"Kepailitan ini terjadi karena tidak ada komunikasi yang baik antara debitur dan pengurus selama proses PKPU," kata John.

Di sisi lain proposal perdamaian yang ditawarkan, lanjutnya, merupakan buah pemikiran prinsipal debitur sendiri tanpa melibatkan kuasa hukum. Padahal, setiap opsi dalam proposal perdamaian pasti akan menimbulkan konsekuensi hukum.

Sementara itu, kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk Duma Hutapea memang konsisten menolak usulan perdamaian yang diajukan para debitur. Selain bersifat diskriminatif, bank tidak bersedia jaminan aset untuk dilepaskan. "Putusan itu memang sudah sesuai dengan hukum," ujar Duma.

Terkait status insolvensi, dia akan menunggu perintah dari prinsipal untuk mengeksekusi sendiri atau menyerahkan aset jaminan kepada tim kurator. Adapun, tiga aset properti Meranti Maritime yang menjadi jaminan yakni tanah di Jalan Tanjung Karang, Jalan Plaju, dan Jalan Simpruk Garden.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu kurator Allova H. Mengko mengatakan akan segera melakukan identifikasi aset yang dimiliki kedua debitur. Terlebih, debitur yang dinyatakan pailit karena proposal perdamaiannya tidak mendapatkan dukungan langsung berstatus insolvensi.

"Kita akan bergerak sesuai prosedurnya, identifikasi aset bisa dilakukan sambil menunggu pencocokan piutang lagi," ujar Allova seusai sidang.

Pihaknya berharap debitur menerima putusan tersebut dan tetap bersikap kooperatif dalam menyelesaikan proses kepailitan guna penyelesaian utang. Menurutnya, dalam putusan kepailitan tersebut tidak diatur adanya upaya hukum.

Lini usaha Meranti Maritime di bidang perkapalan memang sudah tidak bisa diharapkan. Hal tersebut yang menjadi alasan utama debitur beralih ke bidang properti.

Aset berupa Kapal MV Agatis sudah dilelang oleh Blossoms Global di Panama dan MV Kenanga dilelang STX Marine Services di Afrika Selatan. Selain itu, kapal MV Mahoni posisinya sudah ditahan Lixin Shipyard, Shanghai, China dan sudah dalam keadaan terlalu lama ditambatkan di pelabuhan (cold lay-up).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper