Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Mohamad Sanusi, bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang terjerat suap raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Penyitaan dilakukan berkaitan dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepadanya. Penyidik lembaga antirasuah menengarai aset-aset itu berkaitan dengan perkara suap tersebut.
"Kami melakukan penyitaan kembali, ada empat aset yang kami sita," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Jumat (29/7/2016) malam kemarin.
Menurut Yuyuk empat aset yang disita itu diantaranya sebuah rumah di Jalan Saidi Cipete, Mohamad Sanusi Center di Condet, Apartemen Soho Pancoran, dan Villa Hils Gadog (Bogor).
Meski berhasil menyita aset tambahan, penyidik KPK juga mengembalikan aset milik bekas politisi Partai Gerindra itu. Beberapa aset yang dikembalikan yakni dua unit apartemen serta mobil Alphard dan Fortuner.
KPK telah melimpahkan berkas dua perkara milik Sanusi yakni berkas perkara terkait suap reklamasi Teluk Jakarta dan TPPU. Adapun kemungkinan Sanusi bakal mulai disidangkan 14 hari ke depan.