Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kerap disapa Ahok bakal menjadi saksi terkait dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.
Dia akan bersaksi untuk terdakwa bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/7/2016).
Selain dia, nama stafnya Sunny Tanuwidjaja dan pegawai APLN Berliana Kurniawati juga bakal menjadi saksi untuk kedua terdakwa.
Nama Ahok dijadikan saksi karena jaksa menilai bekas Bupati Belitung Timur itu mengetahui proses pembahasan raperda itu. Ahok yang mewakili pihak eksekutif bersikukuh untuk memasukkan nilai kontribusi tambahan sebesar 15%. Satu poin yang menjadi pangkal suap tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang Rabu pekan lalu. Dalam sidang itu jaksa memutar rekaman yang mengungkap percakapan Aguan, Prasetio, dan Taufik.
Dalam perbincangan itu, Aguan meminta pimpinan dewan mengurangi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Aguan meminta Taufik untuk menurunkan NJOP dari Rp10 juta menjadi Rp3 juta.
Tujuan penurunan NJOP itu untuk memastikan, jika nilai kontribusi tambahan 15% dikenakan, jumlah uang yang mesti dibayarkan berkurang.
Titik pembahasan inilah yang menurut jaksa dimanfaatkan para pengembang untuk menurunkan nilai kontribusi tambahan dari 15% menjadi 5%.