Kabar24.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait pembatasan pengajuan grasi atau pengampuan presiden terkait hukuman mati.
Dengan begitu tidak ada lagi batasan pengajuan grasi setelah adanya putusah yang berkekuatan hukum (inkracht).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berharap hal itu tidak menggangu hukuman mati yang diputus nantinya.
Namun menurut Prasetyo putusan itu tidak akan mengganggu proses hukuman mati yang diputus sebelumnya, karena putusan MK tidak berlaku surut.
“Putusan MK tidak berlaku surut, berlaku ke depan,” katanya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Prasetyo mengatakan bahwa sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 grasi dibatasi satu tahun setelah inkracht. Apabila diajukan setelahnya dinyatakan gugur.
Dengan dikabulkannya uji materi dari mantan anggota TNI Angkatan Laut yang dipidana mati atas kasus pembunuhan Dirut PT Aneka Sakti Bhakti (Asaba) Budyharto Angsono, Suud Rusli, tak lagi ada batasan pengajuan grasi.
Suud dalam permohonannya menyebutkan pemberian grasi merupakan seharusnya tidak boleh dibatasi waktu pengajuannya karena bertentangan dengan keadilan di dalam UUD 1945.
Selain itu dia menilai pengajuan grasi telah dijamin oleh konstitusi sehingga tidak dapat dibatasi oleh undang-undang lain.