Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Drummer The Beatles Menangi Gugatan terhadap Ringgo Star

PT Asia Global Media harus merelakan merek Ringgo Star miliknya setelah gugatan pembatalan yang diajukan oleh Richard Starkey dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
The Beatles/Ilustrasi-Reuters
The Beatles/Ilustrasi-Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asia Global Media harus merelakan merek Ringgo Star miliknya setelah gugatan pembatalan yang diajukan oleh Richard Starkey dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Richard Starkey merupakan musisi yang tergabung dalam grup musik The Beatles. Pria yang berasal dari Inggris Raya tersebut dikenal dengan nama panggung Ringo Starr.

Kuasa hukum penggugat Ali A. Algaiti mengatakan gugatannya terhadap PT Asia Global Media dikabulkan seluruhnya dan pendaftaran merek Ringgo Star milik tergugat diperintahkan untuk dibatalkan.

"Putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta hukum, merek klien kami memang sudah dikenal banyak orang jauh sebelum tergugat mendaftarkan miliknya," kata Ali, Rabu (22/6/2016).

Dia akan menghormati sikap tergugat jika hendak mengajukan upaya hukum kasasi. Kendati tidak hadir selama persidangan, majelis hakim tidak memutus perkara secara verstek karena Direktorat Merek selaku turut tergugat selalu hadir.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Budi Riyanto mengatakan Richard Starkey merupakan pihak yang berkepentingan. Hal tersebut sesuai Pasal 68 ayat 1 Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek.

"Penggugat adalah pemilik satu-satunya merek Ringo Starr yang sah, maka mempunyai hak tunggal dan ekslusif atas penggunaan merek tersebut," kata Budi saat membacakan amar putusan, Selasa (22/6/2016).

Dalam pertimbangannya, Ringo Starr dinyatakan sebagai merek yang terkenal dan terdaftar di sejumlah negara. Perinciannya, terdaftar di Amerika Serikat pada November 2001, Australia pada Mei 2000, China pada Oktober 2001, Inggris Raya pada Mei 2000, dan Jepang pada Maret 2003.

Pendaftaran tersebut termasuk pengajuan permohonan penggugat melalui Direktorat Merek.

Ringo Starr terdaftar dengan sejumlah agenda pada 5 Februari 2016, pertama, No. D00.2016.005924 untuk melindungi jenis barang kelas 09. Adapun, kelas tersebut melindungi CD-ROM pra-rekaman, perangkat lunak, piringan hitam, dan perekam suara musik yang dapat diunduh.

Kedua, No. D00.2016.005937 untuk melindungi jenis barang kelas 28, yakni mainan, patung kecil, boneka, atau instrumen musik mainan. Ketiga, No. J00.2016.05926 untuk melindungi jenis jasa dalam kelas barang 35, yaitu jasa produksi, publikasi, atau distribusi untuk penyiaran TV.

Keempat, J00.2016.005935 untuk melindungi jenis jasa dalam kelas 38, antara lain penyiaran TV, TV kabel, streaming konten audio, maupun konten pertunjukan hiburan yang ditampilkan melalui internet. Terakhir, J00.2016.005933 untuk melindungi kelas 41, yakni hiburan pertunjukan, produksi perekam pita video dan suara, serta produksi film bioskop.

Berdasarkan bukti penggugat, merek Ringo Starr sudah sejak lama dipergunakan dan dipromosikan ke beberapa negara. penggugat bergabung dengan John Lennon, Paul McCartnet, dan George Harrison dalam grup The Beatles periode 1960 hingga 1970.

Majelis hakim menuturkan tergugat telah mencatatkan merek Ringgo Star dalam daftar umum dan terdaftar dengan lima nomor sertifikat yakni No. IDM000255941, IDM000263049, IDM000252426, IDM000252425, dan IDM000252424.

Faktanya, merek tersebut memiliki kesamaan penulisan, pengucapan, maupun jenis barang dan jasa yang dilindungi.

Menurutnya, persamaan jenis tersebut dikhawatirkan akan berisiko membingungkan konsumen. Masyarakat akan kesulitan untuk membedakan merek kedua pihak.

Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek disebutkan permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain dengan barang/jasa sejenis.

Budi berpendapat perolehan merek tergugat dilandasi adanya iktikad membonceng ketenaran atau meniru kreativitas dari penggugat. Padahal, peniruan merek juga telah dilarang sesuai dalam Konvensi Paris.

Dalam pemeriksaan perkara, majelis hakim mengatakan beban pembuktian berada pada pihak penggugat sebagai subjek hukum. Penggugat tercatat mengajukan empat bukti surat dalam persidangan.

Dia menambahkan baik penggugat maupun turut tergugat tidak mengajukan saksi maupun ahli. Kendati tidak pernah hadir sejak awal persidangan, putusan tidak diputus secara verstek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper