Kabar24.com, JAKARTA - Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan pemeriksaanya hari ini tidak terkait dengan pengaturan pertemuan antara Ahok dan pengembang.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut masih seputar persoalan yang sama yakni soal pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Engga ada, masih melengkapi yang lama. Kalau detilnya silakan ke humas," ujar Sunny seusai diperiksa KPK, Rabu (18/5/2016).
Dalam pemeriksaan itu, Sunny dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik. Soal ada tidaknya pemberi suap lain di samping PT Agung Podomoro Land (APLN), dia mengaku tidak tahu menahu. "Setahu saya masih APLN, enggak tahu yang lain musti dicek," kata dia.
Dalam pemeriksaannya beberapa waktu lalu, Sunny menyatakan sempat mengatur pertemuan Ahok dengan sejumlah pengembang. Dia juga mengatakan ada beberapa poin yang belum disepakati antara eksekutif dan legislatif.
Hanya saja, karena ada ancaman deadlock dari pihak legislatif, Ahok kemudian bersikap lebih fleksibel. Namun khusus nilai konstribusi 15%, bekas Bupati Belitung Timur itu meminta untuk tidak diubah.
Adapun dalam kasus itu KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga orang itu yakni, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.