Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ingin nama gembong narkoba Freddy Budiman masuk dalam daftar terpidaha yang akan dieksekusi dalam hukuman mati tahap tiga.
Menurut Prasetyo, pihaknya tak ingin terlalu lama menunggu pelaksanaan eksekusi.
“Saya inginkan Freddy segera dieksekusi. Tentunya kita tak mau menunggu terlalu lama,” katanya sebelum meninggalkan Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Namun, hal tersebut masih terhambat karena Freddy tengah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan matinya.
Sementara terpidana mati Mary Jane Veloso, warga negara asing yang juga menjadi sorotan publik masih menunggu proses hukum di Filipina
Mary Jane saat ini tengah menjalani persidangan sebagai saksi korban perdanganan manusia.
Sebagaimana diketahui kabar rencana eksekusi mati tahap tiga semakin sering terdengar.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol. Liliek Darmanto mengungkapkan pihaknya akan mengeksekusi 15 orang terpidana mati yang akan dieksekusi.
Dia menjabarkan akan ada 10 eksekutor untuk setiap satu terpidana mati.
Oleh karena itu telah disiapkan 150 anggota Brimob yang sudah disiapkan baik fisik dan mental.
Namun dia mengaku tidak mengetahui nama-nama terpidana mati yang akan dieksekusi.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR Korps Adhyaksa menargetkan eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati pada tahun 2016.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo ketika menyampaikan rancangan anggaran Kejaksaan Agung di hadapan Komisi III DPR.
Sepanjang 2015 sudah ada dua kali pelaksanaan eksekusi mati.
Tahap pertama dilakukan pada 18 Januari 2015 dan tahap kedua dilakukan pada 29 April 2015.
Total ada 14 terpidana mati telah dieksekusi.