Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dalam kasus suap terkait pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Taufik saat datang ke kantor KPK mengatakan, salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah izin pelaksanaan dan izin reklamasi. Menurut dia, peraturan daerah yang dibahas di dewan tersebut merupakan perda tentang tata ruang.
"Izin kan sudah keluar. Kami tidak mau masukin izin [ke dalam raperda tersebut]," ujar Taufik, Kamis (28/4/2016).
Dia menjelaskan dua perda tersebut mengatur tentang alur di laut. Soal nilai kontribusi, menurut dia, sebenarnya bukan hal yang baru. Hal itu sudah masuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Taufik sudah diperiksa oleh penyidik KPK sebanyak lima kali. Dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DRPD DKI Jakarta itu selalu menghindar soal pertemuannya dengan Sugianto Kusuma alias Aguan, Bos Agung Sedayu Group.
Tak lama berselang, Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga datang ke kantor lembaga antikorupsi. Dia datang sekitar pukul 09.50 WIB.
Heru tak memberikan banyak tanggapan, hanya saja dia sempat mengatakan akan memberikan data ke penyidik antirasuah. "Ya mau ngasih data," ucap Heru seraya masuk ke dalam gedung.
Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.
Saat itu KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar. Nilai itu kemudian dibantah pengacara Sanusi, Krisna Murti. Menurut dia total suap yang diberikan ke Sanusi senilai Rp1,8 miliar.
Uang tersebut diberikan Presdir PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.