Kabar24.com, JAKARTA - Mohamad Sanusi tersangka kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta akan terus koperatif terkait pengungkapan kasus tersebut.
Dia mengaku telah menggugurkan semua kewajibannya, termasuk mundur dari Partai Gerindra dan DPRD DKI Jakarta.
"Saya akan terus koorperatif dan menyerahkan seluruh kewajiban saya dari anggota partai maupun DPRD," ujar Sanusi usai diperiksa KPK, Senin (18/4/2016).
Mantan Politisi Gerindra yang juga ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selayan itu juga meminta maaf kepada seluruh koleganya. Namun demikian, semua kesimpangsiuran tersebut sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Artinnya proses yang sedang berjalan tidak ada hubungannya dengan partai," tandasnya.
Sanusi memaparkan, dalam kasus tersebut dia hanya sebagai anggota DPRD biasa. Seluruh keputusan terkait pembahasan rapeeda tersebut bukan wewenangnya. Karena itu, dia menilai kesimpangsiuran perihal dia memengaruhi pembahasan tersebut adalah sesuatu yang tidak mungkin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.