Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan Sumber Waras Terkait Proses Pembayaran Lahan

Direktur Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tejanegara menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak membayar pembelian lahan yayasan secara tunai, tapi dengan mentransfernya melalui Bank DKI.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberi keterangan pada KPK terkait pembelian lahan Sumber Waras./Antara-Hafidz Mubarak
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberi keterangan pada KPK terkait pembelian lahan Sumber Waras./Antara-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tejanegara menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak membayar pembelian lahan yayasan secara tunai, tapi dengan mentransfernya melalui Bank DKI.

"Yang benar pembayaran kami terima di Bank DKI, rekening kita," kata Abraham saat menyampaikan keterangan pers di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta, Sabtu (16/4/2016).

SIMAK: Sumber Waras Klaim Negara Diuntungkan dalam Penjualan Lahan ke DKI

Ia menambahkan rekening penerima dana tersebut sudah ada sejak lama karena biasa digunakan untuk pelayanan pasien kurang mampu.

Namun dia mengaku tidak mengetahui detail teknis pembayaran, termasuk jam berapa uang ditransfer, namun mengatakan bahwa pada 5 Januari 2015 pembayaran sudah masuk ke rekening Sumber Waras.

Ia menyebut Sumber Waras tidak mendapat bukti transfer namun mengonfirmasi bahwa uang yang mereka terima sesuai dengan tagihan uang pembelian lahan, yaitu Rp755.689.550.000.

"Jadi, kalau ada yang mengatakan saya ambil tunai, itu enggak benar," kata dia.

Lahan Sumber Waras

Abraham menjelaskan pula bahwa Yayasan Kesehatan Sumber Waras memiliki dua bidang tanah, di bagian kiri rumah sakit (3,6 hektare) dan bagian kanan rumah sakit (3,3 hektare) dengan dua sertifikat tanah namun hanya satu lembar dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk dua tanah tersebut.

Ia tidak mengetahui mengapa hanya ada satu lembar PBB untuk kedua sertifikat tersebut dan menyatakan hal tersebut sudah terjadi sejak lama.

Lahan di sayap kiri dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) mereka jual ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014 dan beralamat di Jalan Kyai Tapa.

Abraham mengaku hanya satu kali bertemu dengan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terkait dengan pembelian lahan dan negosiasi selanjutnya dilakukan dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper