Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman mempertanyakan pernyataan Ketua KPK Agus Raharjo bahwa tidak ada pelanggaran hukum soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).
Menurut Benny, pada 6 Agustus 2015 KPK menyuruh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terkait pembelian lahan Sumber Waras. Kemudian BPK melihat ada pelanggaran hukum yang sempurna.
"Disampaikan pelanggaran hukum sempurna. Lengkap dengan aturan yang dilanggar. Dan KPK benarkan kirim surat untuk dilakukan audit investigatif," kata Benny dalam rapat dengar pendapat dengan KPK di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (14/6/2016).
Oleh karenanya, politisi Demokrat tersebut mempertanyakan sikap Ketua KPK yang menyatakan tidak ada pelanggaran hukum yang membuat tidak bisa diproses lebih lanjut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Apakah penjelasan hukum satu-satunya untuk tentukan apakah korupsi atau bukan? Mengapa KPK merasa perlu kirim surat pada BPK untuk audit investigatif? Apa untuk kepentingan politik pribadi-pribadi di situ?," ujar Benny.
Bahkan Benny mempertanyakan apakah KPK sudah “masuk angin” atau takut. Dia menilai tidak adanya pelanggaran hukum bukan satu-satunya kriteria untuk tetapkan perkara korupsi. Apakah tidak ada perbuatan melawan hukum maka tidak ada indikasi korupsi? Tidak," ujarnya.