Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis mengomentari pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebutkan audit BPK atas pembelian Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, adalah kacau.
Menurut Harry, jika Ahok tidak puas dengan audit tersebut, Ahok dapat menggugat hasil audit itu ke pengadilan. "Kalau ngaco, silakan saja diadukan ke pengadilan. Keputusan kami adalah final. Kalau tidak puas, silakan diadukan di pengadilan," kata Harry seusai rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Harry berujar, setelah BPK menyerahkan hasil audit tersebur kepada KPK pada 7 Desember lalu, tugas BPK telah selesai.
Harry pun menolak berkomentar terkait siapa yang bersalah dalam pembelian RS Sumber Waras. "Itu informasi yang sifatnya pro justicia. Kalau saya katakan ada salah atau tidak, saya akan melanggar kode etik," tuturnya.
Harry menjelaskan untuk audit yang bersifat pro justicia, BPK tidak akan meminta pendapat pihak-pihak yang diperiksa. "Karena yang meminta laporan itu adalah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), bukan kami mengadakan sendiri, itu sudah ranahnya KPK," kata Harry.
Ahok mendatangi KPK, Selasa (12/4). Dia menjadi saksi kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Saat ditemui awak media sebelum diperiksa, Ahok mengatakan bahwa audit BPK kacau.
Adapun KPK sendiri mulai menyelidiki dugaan korupsi pembelian sebagian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 20 Agustus. Kasus tersebut mencuat menyusul adanya hasil audit BPK Jakarta atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014.
Ahok mengaku tak mengerti mengapa KPK mengulang kembali pertanyaan auditor BPK Jakarta saat mengaudit investigasi. "Sekarang kami pengen tahu KPK mau nanya apa, orang jelas BPK ngaco begitu kok," ujar Ahok sebelum masuk ke gedung KPK. Dia tiba pukul 09.10 WIB mengenakan batik cokelat, setelah sebelumnya ke gedung Balai Kota.
Dalam audit itu, BPK Jakarta menilai bahwa prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Menurut BPK DKI, kejanggalan dalam pembelian lahan itu salah satunya adalah harga lahan yang dibeli sekitar Rp900 miliar itu jauh lebih mahal dari harga Nilai Jual Obyek Pajak sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp191 miliar.