Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka kasus suap Reklamasi Teluk Jakarta Mohamad Sanusi menjalani pemeriksaan perdana seusai ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sanusi datang ke kantor lembaga antirasuah itu sekitar pukul 10.50 wib. Dia tak berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya saat itu.
"Nanti setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar dia di Kantor KPK, Selasa (5/4/2016).
Mohamad Sanusi sebelumnya ditangkap oleh penyidik KPK di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu baru saja menerima uang senilai Rp1,14 miliar.
Uang itu diduga diberikan oleh bos PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja. Total nilai suap yang diterima Sanusi senilai Rp2 miliar.
Adapun dalam kasus itu KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Mohamad Sanusi.
Selain menetapkan tiga orang tersangka, KPK juga mencekal dua orang. Dua orang itu yakni Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Ariesman Widjaja. Keduanya merupakan pengembang/investor sejumlah pulau reklamasi di teluk Jakarta.