Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap PT Brantas Abipraya: Kejagung Terus Koordinasi Dengan KPK

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman akan terus berkoordinasi dengan KPK terkait nasib Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomi Sitepu.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman akan terus berkoordinasi dengan KPK terkait nasib Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomi Sitepu.

Dia menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan akan membantu mengungkap kasus tersebut jika lembaga antirasuah memerlukannya.

"Sudah dijelaskan sebelumnya, kami mengikuti KPK. Namun perlu kami sampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama Kejaksaan Agung dan KPK," ujar Adi, Jumat (1/4/2016).

Dia menjelaskan, kejaksaan akan terus mengikuti kasus tersebut. Namun, kalau nanti dibutuhkan pihaknya akan mendukung segala langkah yang ditempuh KPK.

"Kalau masalah kasusnya secara spesifik kami belum bisa menjelaskan, nanti kalau kami jelaskan overlapping," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menangkap tiga orang tersangka terkait kasus operasi tangkap tangan di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur.

Ketiga orang itu yakni Sudi Wantoko Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno Senior Manajer PT Abipraya, dan seorang perantara bernama Marudut.

Selain mengamankan tiga orang tersebut, lembaga antirasuah itu juga menyita uang senilai US$148.835.

Ketiganya dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang perubahan Undang-Undang No.1 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal ayat 1 huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.1 Tahun 1999 jo pasal 53 ayat 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper