Kabar24.com, JAKARTA - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyelidikan kasus suap PT Brantas Abipraya dengan memeriksa Aspidsus dan Kajati DKI.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaaan pemberian suap.
"Siap, siap, siap," kata Sudung saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis (14/4/2016), atas panggilan terkait penghentian penanganan perkara pada PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta.
Sudung datang bersama Tomo sekitar pukul 09.35 tanpa mengenakan seragam korps Adhyaksa. Ia tidak menjawab pertanyaan lain dari wartawan dan langsung masuk ke ruang tunggu steril gedung KPK.
Sudung dan Tomo sebelumnya sudah diperiksa pada Rabu (31/3/2016) hingga Kamis (1/4/2016) pagi pasca KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap 2 petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) dan 1 orang pihak swasta di Jakarta Timur pada 31 Maret 2016.
Sebelum Sudung dan Tomo datang, Inspektur II Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Babul Khoir juga mendatangi gedung KPK, namun ia mengaku datang tidak terkait penyidikan kasus tersebut.
"Ini untuk kerja sama sinergitas antara Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. Ini bukan masalah pemeriksaannya. Kita undangan di sini, sekali lagi undangan masalah sinergitas," kata Babul.
Babul bersama tim diketahui pernah melakukan pemeriksaan etik terhadap tiga tersangka kasus tersebut di gedung KPK yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan seorang perantara bernama Marudut Pakpahan.
"Ini bukan masalah kasus. Nanti biarkan saja Pak Jamwas sama Kapuspenkumnya (menerangkan) ya," tambah Babul.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pernah mengatakan bahwa uang suap dari Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno yang diberikan melalui seorang swasta yaitu Marudut Pakpahan diduga akan diserahkan kepada Sudung dan Tomo.
"Arah penyampaian ke sana (ke Kejati dan Aspidsus), itu salah satu yang diteliti tapi mengarah ke sana," kata Laode pada Kamis (1/4/2016).
Baik Sudung maupun Tomo juga sudah dicegah bepergian keluar negeri.
Dalam OTT tersebut disita uang sejumlah 148.835 dolar AS sebagai barang bukti suap.
"Iya karena mereka memang tahu (kasus korupsi di Kejati DKI Jakarta)," tambah Laode saat ditanya mengenai peran Sudung dan Tomo.
KPK baru menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana tentang penyuapan dan percobaan penyuapan.
Ancaman pidana bagi mereka yang terbukti adalah paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta dan percobaan untuk melakukan kejahatan.