Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Marudut terdakwa kasus suap PT Brantas Abipraya berusaha untuk menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati DKI Jakarta) Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Dia bersama dua tersangka lainnya yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, Senior Manager, perusahaan tersebut.
"Pemberian itu dengan maksud untuk supaya mereka berbuat sesuatu dalam jabatannya. Yaitu menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya," kata Jaksa Irene Putri dalam sidang pembacaan dakwaan, Rabu (22/6/2016).
Jaksa memaparkan, sampai saat ini mereka belum menemukan keterlibatan Sudung Situmorang. Menurut jaksa, Sudung belum bisa masuk ke dakwaan karena belum tentu uang yang bakal diberikan oleh Marudut itu diperuntukan kepada Kejati tersebut.
Adapun kasus itu bermula saat penyidik KPK menangkap tangan tiga orang terdakwa yakni Marudut, Sudi Wantoko, dan Dandung Pamularno.
Upaya suap itu berkaitan dengan langkah untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi biaya iklan di PT Brantas Abipraya senilai Rp7,28 miliar.
Untuk menghentikan kasus tersebut, KPK menemukan uang senilai US$148.835. Uang itu diduga digunakan untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Adapun karena perbuatannya tersebut jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.