Kabar24.com,JAKARTA-- Ketua DPR Ade Komarudin menuturkan adanya pembahasan revisi UU Terorisme yang tengah digodok di DPR ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparat terkait untuk memberantas terorisme.
Menurutnya dalam pemberantasan terorisme tersebut juga mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Saya sepakat dalam pembahasan revisi itu, kita akan berikan satu langkah agar pemberantasan berjalan efektif, tapi di pihak lain HAM juga terjaga. Jangan menyulitkan teman kita memberantas terorisme. Langkah aparat perlu dukungan,” tuturnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (28/3/2016).
Dalam kesempatan tersebut, politisi yang akrab disapa Akom itu menyinggung terkait kematian Siyono, terduga teroris yang mati dalam penyidikan.
Akom menuturkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan opini yang berkembang mengenai kematian terduga teroris saat diperiksa aparat di Klaten beberapa waktu lalu.
"Jangan sampai masyarakat terpengaruh dengan opini yang kemungkinan dimainkan pihak tertentu atas peristiwa tersebut," tuturnya.
Dia menambahkan, “jangan kita terus juga mengikuti opini yang dimainkan pihak-pihak tertentu. Kita tidak boleh sembrono dalam menerima opini."
Politisi Golkar menegaskan jangan sampai DPR turut campur tangan dalam pemberantasan terorisme.
Meski demikian sebagai mitra kerja, DPR juga wajib mengingatkan bila ada sesuatu yang kurang sesuai dari aparat dalam melaksanakan tugasnya.
“Saya kira kita juga wajib mengingatkan bila ada sesuatu yang kita rasa sesuai. Mengenai kasus ini, kita serahkan kepada Pansus atau Komisi III,” kata Akom.
Seperti diketahui, pihak keluarga Siyono, seorang terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus Anti-Teror 88 (Densus 88), berencana mengajukan gugatan hukum atas kematian yang diduga tidak wajar.
Pasalnya, menurut pihak keluarga, saat penangkapan pada Rabu (9/3) lalu, Siyono berada dalam keadaan sehat.
Ketua DPR: Soal Teroris, Jangan Mudah Terpengaruh Opini
Ketua DPR Ade Komarudin menuturkan adanya pembahasan revisi UU Terorisme yang tengah digodok di DPR ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparat terkait untuk memberantas terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dewi Aminatuz Zuhriyah
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
24 menit yang lalu
Bujuk Rayu Apple ke Kemenperin untuk Penjualan iPhone 16
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini (5/11)
50 menit yang lalu