Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deparpolisasi: Daripada Persoalkan Calon Independen, Ini Yang Harus Dilakukan Parpol

Partai politik dinilai tidak selayaknya membesar-besarkan isu deparpolisasi dalam menghadapi munculnya calon gubernur dari jalur independen. Agar mendapatkan kembali kepercayaan rakyat, parpol harus melakukan langkah reformatif.
Siti Zuhro/Antara
Siti Zuhro/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Partai politik dinilai tidak selayaknya membesar-besarkan isu deparpolisasi dalam menghadapi munculnya calon gubernur dari jalur independen. Agar mendapatkan kembali kepercayaan rakyat, parpol harus melakukan langkah reformatif.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai persoalan deparpolisasi tidak perlu dibesar-besarkan, karena internal partai politik memiliki mekanisme sendiri memajukan calonnya dalam pilkada.

"Persoalan yang bergulir terkait deparpolisasi seharusnya tidak perlu, parpol punya tugas dan perannya sendiri sehingga orang tidak bisa 'menabraknya'," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Hal itu dikatakan Rambe dalam diskusi bertajuk "Ancaman Baru Deparpolisasi".

Dia mengatakan, parpol memiliki kepentingan apabila memajukan kadernya dalam Pilkada agar kepemimpinan di daerah memiliki akar di dalam parpol.

Hal itu menurut dia, agar parpol tidak sekadar mediasi namun juga diterima masyarakat.

"Parpol punya kepentingan kalau dimajukan adalah kadernya agar kepemimpinan punya alat di parpol," ujarnya.

Selain itu menurut dia, calon perseorangan atau independen dalam sebuah pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Namun dia menegaskan calon independen tidak diperbolehkan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

"UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol," katanya.

Bukan deparpolisasi

Pakar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro dalam diskusi tersebut mengatakan munculnya calon perseorangan bukan sebagai deparpolisasi.

Namun menurut dia, calon perseorangan merupakan peluang agar warga masyarakat yang memenuhi syarat bisa maju dalam pencalonan kepala daerah.

"Calon independen bukan deparpolisasi namun peluang agar warga negara tetap bisa dimungkinkan maju dalam pilkada," katanya.

Siti mengatakan di era demokrasi tentunya kontestasi di dalamnya harus bagus terutama sekelas Pilkada DKI Jakarta.

Dia mengatakan, deparpolisasi merupakan delegitimasi parpol sehingga partai segera mungkin melakukan reformasi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Seperti diketahui, istilah deparpolisasi belakangan muncul sekaitan dengan keputusan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk maju dalam Pilkada DKI 2017 melalui jalur independen.

Selengkapnya silakan baca: DEPARPOLISASI: PDIP Tuding Ahok Sebarkan Wacana Pelemahan Partai Politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper