Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pihak yang menggugat praperadilan atas keputusan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponering terhadap dua mantan pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Dia mengaku tak tahu arah gugatan tersebut apakah hanya Kejaksaan Agung saja atu KPK juga termasuk sebagai pihak tergugat.
"Kami tidak tahu, kami masuk ke arah mana. Apakah menjadi bagian tergugat atau tidak," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta pada Senin (7/3/2016).
Namun demikian, KPK mengapresiasi langkah Kejagung yang memberikan deponering (penyampingan perkara) kedua mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. "Kami mengapresiasi langkah Kejagung tersebut."
Sebelumnya organisasi masyarakat (ormas) yang mengatasnamakan Patriot Demokrat menggugat Kejagung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dengan pemberian deponering kepada dua mantan pimpinan KPK yakni AS dan BW.