Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deponering BW dan AS, Jaksa Agung Dilaporkan Purnawirawan Polri ke Bareskrim

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri soal dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keputusannya mengenyampingkan perkara atau deponering kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta./Antara
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta./Antara

Bisnis, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri soal dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keputusannya mengenyampingkan perkara atau deponering kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan profesi Perpolisian Indonesia Irjen Purn. Sisno Adiwonoto mengatakan, deponering tersebut tidak memperhatikan pertimbangan DPR, Mahkamah Agung, dan Polri. Pasalnya, menurut dia, DPR dan MA menolak, sementara Polri menginginkan perkara sampai ke pengadilan.

"Tiga instansi menolak kok dilakukan. Poinnya kepentingan umum tidak memenuhi. Di Undang-undang Kejaksaan jelas disebutkan deponering perlu pertimbangan," katanya usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Menurut dia, argumen Jaksa Agung yang menyebut deponering merupakan hak perogratifnya tidaklah tepat. Sebab, kata Sisno, hak perogratif millik Presiden terkait pemberian grasi dan tanda jasa, bukan Jaksa Agung.

"Karena itu kemungkinan besar Jaksa Agung melakukan penyalahgunaan wewenang," katanya.

Dia juga mempertanyakan alasan deponering, karena  kepolisian pun aktif menindak perkara-perkara korupsi. Yang terjadi saat ini, imbuhnya penyidik merasa kecil hati, karena keputusan Jaksa Agung tersebut menjadi legitimasi kepolisian tidak profesional.

"Harusnya sampai ke pengadilan," kata mantan Kapolda Sumatra Selatan itu.

Dalam laporan polisi bernomor: LP/240/III/2015/Bareskrim tertanggal 07 Maret 2016, Prasetyo dituduh melanggar Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penyalahgunaan wewenang.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper