Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sambangi KPK, AS dan BW Sampaikan Pemberian Deponering

Dua mantan komisioner KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca diberikannya deponering kepada dua orang tersebut. Meski demikian, mereka datang dalam waktu yang berbeda.
Bambang Widjojanto/Bisnis.com-Miftahul Khoer
Bambang Widjojanto/Bisnis.com-Miftahul Khoer

Kabar24.com, JAKARTA - Dua mantan komisioner KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diberikannya deponering kepada dua orang tersebut. Meski demikian, mereka datang dalam waktu yang berbeda.

Bambang Widjojanto datang terlebih dahulu. Berdasarkan pantauan Bisnis, dia datang sebelum salat Jumat digelar. Dalam pertemuan tersebut BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, sempat bercerita tentang pemberian deponering kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Saya tadi ketemu ketua. Saya kasih tahu tadi sudah bertemu dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), surat deponering sudah daya dapatkan," ujar BW, Jumat (4/3/2016).

Meski sudah menerima surat deponering dari Kejaksaan Agung, mantan komisioner KPK tersebut mengaku tidak puas. Bambang menginginkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara atau SKP2.

Namun demikian, dia menghormati apa yang diputuskan oleh Kejaksaan Agung. "Kita harus menghormati keputusan, tidak semua yang Anda inginkan sesuai," jelas dia.

BW berharap kasus yang menimpanya tersebut tidak terjadi lagi pada kepemimpinan KPK pada masa yang akan datang. Dia mengatakan, kasus tersebut juga bisa menjadi momentum untuk mengembalikan marwah KPK menjadi yang lebih baik lagi. "Masalah itu, wajarlah ada pro dan kontra," kata dia.

Abraham Samad yang datang seusai Bambang Widjojanto juga mengatakan hal yang sama. Dia berterima kasih kepada pimpinan KPK yang memberikan dukungan kepada dia untuk menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya. "Saya juga berterima kasih kepada Kejaksaan Agung," ucap Abraham.

Setelah melewati masa tersebut, Abraham Samad akan kembali berkumpul dengan keluarga. Namun demikian, dia tetap akan memegang komitmen mereka untuk berjuang melawan korupsi.

"Melawan kan tidak hanya di dalam. Kita selalu berupaya melakukan pemberantasan korupsi, terus mendorong upaya pemberantasan korupsi walaupun kita berada di luar," kata dia.

Pemberian deponering tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Kamis (3/3) kemarin. Pemberian deponering tersebut sesuai dengan kewenangan Kejagung yang diatur dalam Pasal 35 Undang-undang No. 16/2004. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemberian deponering tersebut sepenuhnya kewenangan Kejagung.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk memastikan agar kriminalisasi seperti yang menimpa kedua komisioner tersebut tidak terjadi pada masa yang akan datang. "Ya pada intinya, mereka memberikan support agar tidak terjadi kriminalisasi pada masa yang akan datang," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper