Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mempertanyakan pertimbangan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengenyampingkan perkara mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad soal pemberantasan korupsi.
"Apakah karena itu [pemberantasan korupsi]? Saya tanya, apakah kalau AS dan BW diproses, hingga di pengadilan terus berhenti penegakan hukum pemberantasan korupsi? Kan masyarakat yang bisa jawab," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Baginya, semua orang sama di hadapan hukum tak memandang jabatan atau profesi termasuk BW dan AS. Di samping itu, ujar Badrodin, penyelesaian perkara pidana sudah ada mekanismenya mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan. Untuk kasus BW dan AS, Polri sudah menyelesaikan penyidikan dan berkas disetujui jaksa penuntut umum.
"Bila jaksa nyatakan lengkap, artinya sependapat dengan Polri, bahwa ini ada pidana. Tidak ada alternatif lain," ujarnya.
Sebelumnya, kasus AS dan BW resmi dikesampingkan Jaksa Agung dengan pertimbangan proses pemberantasan korupsi di Indonesia.Dia khawatir mempidanakan pejabat atau penggiat antikorupsi dapat menurunkan semangat pemberantasan korupsi.
“Saya sebagai Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan undang-undang. Keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah mengenyampingkan perkara, mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
BW dan AS menyusul Novel Baswedan yang lebih dahulu kasusnya dihentikan Kejagung. Perkara Novel dihentikan karena jaksa menganggap kasus tersebut kurang bukti.