Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Cetak Sawah, Penyidik Akan Tinjau Lokasi Bersama Ahli & KPK

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim berencana meninjau lokasi proyek cetak sawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara di Ketapang, Kalimantan Barat.

Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim berencana meninjau lokasi proyek cetak sawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Kami rencanakan pekan kedua atau ketiga ini cek lapangan," kata Kepala Subdit III Tipidkor Bareskrim Komisaris Besar Pol. Cahyono Wibowo saat dihubungi, Jumat (4/3/2016).

Cahyono mengatakan peninjauan itu dilakukan bersama ahli dan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia penyidik hingga kini masih berfokus mengumpulkan fakta-fakta perkara itu.

Selain cek lokasi, penyidik juga masih membutuhkan keterangan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus tersebut. Pemeriksaan itu untuk mengkonfirmasi temuan fakta-fakta yang selama ini diperoleh penyidik.

"Tetap DI akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, tapi waktunya belum ditentukan," katanya.

Penyidik menyimpulkan proyek pencetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat 2012-2014 fiktif karena tidak sesuai dengan proyeksi awal.

Proyek bernilai Rp317 miliar itu pengerjaannya dipercayakan kepada PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya, perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya.

Dalam kasus ini penyidik Direktorat Tipidkor telah menetapkan mantan Dirut PT Sang Hyang Seri Upik Wasrina Raslin sebagai tersangka.

Menurut penyidik penetapan lokasi calon lahan di Ketapang dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani tidak memadai.Dengan demikian, hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan awal yaitu agar dapat digunakan untuk program cetak sawah.

Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper