Kabar24.com, JAKARTA - Pemberatan hukuman hingga hukuman mati diusulkan menjadi pilihan sanksi hukum bagi pelaku pedofilia.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan dirinya lebih setuju pemberatan hukuman dibandingkan hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
"Predator anak-anak itu hukumnya bisa diperberat sampai hukuman mati. Hukuman mati itu pun sudah ada dalam UU Perlindungan Anak dan diberlakukan bagi mereka yang melibatkan anak dalam kejatahan narkoba itu bisa dihukum mati," kata Hidayat di sela-sela rapat kerja Komisi VIII dengan Kementerian Sosial di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Lebih lanjut, Hidayat mengatakan apabila yang melibatkan anak-anak dalam kejahatan narkoba bisa dihukum mati apalagi mereka yang melakukan kejahatan terhadap anak-anak secara langsung.
"Misalnya, membunuhnya, memperkosanya, dan menularinya dengan virus HIV-AIDS. Itu kan lebih jahat dari narkoba, jadi kalau hukuman mati itu sudah ada dalam UU Perlindungan Anak itu saja dipakai sebagai bagian dari pemberatan bagi predator anak-anak," tutur Hidayat yang juga menjabat Wakil Ketua MPR itu.
Menurutnya, masalah hukuman kebiri ini memang menjadi bagian dari kontroversi karena belum tentu menyelesaikan masalah secara keseluruhan.
"Sebagian masalah dari kejatahan terhadap anak-anak tidak terkait dengan masalah seksual kalau pun terkait dengan masalah seksual tidak juga dilakukan oleh laki-laki bisa juga yang lainnya, misalnya kasus Engeline. Kalau benar yang melakukannya adalah ibu angkatnya terus mau dikebiri bagaimana ibunya itu? Jadi sekali lagi masalah kebiri perlu pengkajian lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak peraturan perundang-undangan tentang hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual.
"Itu pelanggaran hak asasi manusia. Setidaknya terpidana harus dibina, bukan dikebiri," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM Siti Noor Laila di Jakarta Pusat, Senin (15/2).
Masalah kejahatan seksual terhadap anak sudah mencapai titik luar biasa dan memahami pula perlu ada langkah yang Iuar biasa untuk mengatasi masalah tersebut.
Namun, Komnas HAM mengingatkan bahwa perkembangan peradaban menuntun agar penghukuman tetap dilakukan dengan manusiawi dan diupayakan menjadi sebuah mekanisme rehabilitasi agar seseorang dapat kembali menjadi manusia yang utuh dan siap kembali dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Dengan demikian, pemberian hukuman, baik cara maupun tujuan, tetaplah harus berpedoman pada hak asasi manusia.