Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi telah meringkus buronan kasus pedofilia asal Amerika Serikat yang bersembunyi di wilayah Tangerang Banten berinisial TJC.
Direktur Pengawasan dan Penindakan pada Keimigrasian Yuldi Yusman mengemukakan bahwa TJC merupakan buronan yang kini tengah diburu oleh US Marshals Amerika Serikat.
Dia menjelaskan TJC merupakan buronan kasus ekspoitasi seksual terhadap anak di bawah umur atau pedofilia. Menurutnya, TJC menyimpan banyak gambar dan video seksual anak di bawah umur untuk didistribusikan hingga dikonsumsi secara pribadi.
"Tindakan ini membuat TJC masuk proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Lowa, Amerika Serikat," tuturnya di Jakarta, Kamis (9/1).
Yuldi menjelaskan bahwa TJC ditangkap ketika tengah mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang. Menurut Yuldi, TJC langsung diamankan tanpa ada perlawanan kepada petugas Imigrasi.
"Tim gabungan langsung meringkus TJC tanpa ada kendala apapun," katanya.
Baca Juga
Berdasarkan hasil penelitian pihak Imigrasi, buronan TJC tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 4 Desember 2024 kemarin. Kemudian, menurutnya, pada 18 Desember 2024, pihak pemerintahan Amerika Serikat mengirimkan informasi bahwa status paspor TJC telah dicabut.
"Kemudian kami langsung melakukan proses penyelidikan dan mengirim surat pencegahan," ujarnya.