Bisnis.com, JAKARTA--Modus penyelundupan narkoba via jalur laut kembali digagalkan Bea dan Cukai dan Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan sejak 2015 modus penyelundupan narkotika melalui jalur angkutan laut semakin marak dan terjadi peningkatan.
"Sekarang modus penyelundupan narkotika lewat jalur laut terjadi peningkatan. Jika sebelumnya lewat angkutan udara kini lewat laut,"ujarnya saat ekspos penggagalan penyelundupan 16,81 kg narkotika jenis methamphetamin atau shabu asal China, di lapangan penumpukan TPFT Graha Segara, Pelabuhan Tanjung Priok, hari ini, Selasa (2/2/2016).
Dalam ekspos itu juga diikuti Deputi Penindakan BNN Arman Depari, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hengky Hariadi dan Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok Fajar Doni.
Heru mengatakan jika pada 2013 kasus penyelundupan narkotika melalui angkutan laut yang berhasil ditindak sebanyak 18 kasus, pada 2014 sebanyak 28 kasus dan pada 2015 sebanyak 59 kasus.
"Artinya ada trend peningkatan modus penyelundupan narkotika lewat jalur laut dua kali lipat dari sebelumnya," tuturnya.
Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai pada 2015 data tegahan modus penyelundupan narkotika melalui transportasi udara sebanyak 48 kasus, transportasi darat 4 kasus dan melalui kiriman pos sebanyak 65 kasus. (k1)