Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa penuntut Mahkamah Kejahatan Internasional Den Hag menuduh mantan pemberontak Uganda, Dominic Ongwen memerintahkan pengikutnya membunuh, memasak, dan memakan warga sipil.
Dia merupakan anggota pertama dari Tentara Pertahanan Tuhan (LRA) yang diadidili di Den Hag sebagaimana diktup BBC.co.uk, Jumat (22/1/2016).
Ongwen dituduh dalam 70 dakwaan kejahatan perang dan kejahatan melawan kemanusiaan.
Menurut jaksa, Ongwen menggunakan murid-murid perempuan sebagai budak seks selain memaksa anak-anak jadi tentara. Dia juga memerintahkan tentaranya untuk membunuh, memasak, dan memakan warga sipil.
Gambar-gambar yang diperlihatkan dalam sidang antara lain tentang kuburan-kuburan yang digali dengan dangkal setelah serangan.
Jaksa memusatkan perhatian pada serangan atas empat kamp pengungsi yang menampung warga sipil yang terusir dari rumahnya karena kekerasan LRA.
Ongwen, yang berusia 40 tahun, menyerahkan diri pada Januari 2015.
Dia diculik oleh LRA ketika masih berusia 10 tahun dan berhasil menapak karir menjadi salah seorang komandannnya dan diperkirakan menjadi wakil pimpinan LRA, Joseph Kony, yang hingga saat ini masih buron.