Kabar24.com, JAKARTA-- Hendardi, Ketua Setara Institute menilai rencana penerbitan Perppu tentang revisi UU No.15/2003 tentang Pengesahan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan langkah reaktif pemerintah memanjakan aparat khususnya Badan Intelijen Negara.
UU tersebut sebenarnya sudah lebih dari cukup memberantas terorisme dan terbukti Polri maupun BNPT mampu menangani terorisme serta mengurai jaringannya di Tanah Air.
Berbagai kekhususan penindakan, kategori alat bukti, dan mekanisme kerja telah menyediakan kemewahan bagi aparat menindak terorisme.
"Demikian juga penindakan terkait pendanaan aksi teror, telah diatur dalam UU 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teorisme. Jadi tidak relevan menjawab teror di Jl. MH. Thamrin dengan menerbitkan Perppu," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2016).
Hendardi menilai isu utama pemberantasan terorisme terletak pada kinerja deradikalisasi yang komprehensif, sinergis, dan berkelanjutan.
Perppu, menurut dia harus ditolak apalagi dengan rencana pemberian kewenangan pada BIN untuk melakukan penangkapan.
"BIN adalah pengepul informasi yang secara cepat dan mekanistik disalurkan ke aparat penegak hukum."