Kabar24.com, JAKARTA-- Bambang Sadono selaku Pimpinan BPKK DPD mengatakan untuk mengadakan kembali GBHN harus ada amendemen Undang Undang Dasar1945 yang membutuhkan penguatan kewenangan MPR dan DPD.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang di Kompleks Parlemen, Selasa (12/1/2016).
Bambang mengatakan penguatan kewenangan antara MPR dan DPD haruslah imbang dan keseimbangan tersebut ditentukan oleh bagaiman sistem Presidensialnya.
Dia menambahkan, Badan Pengkajian MPR telah mengkaji setidaknya 15 topik yang diturunkan dari amanat keputusan No 4 MPR tahun 2014 di antaranya adalah menjadikan Pancasila sebagai dasar ideologi negara yang hingga kini masih belum tertera di UUD.
Kedua, tentang bagaimana menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila dalam sistem politik serta ekonomi.
Pimpinan BPKK DPD itu juga mengusulkan agar dalam amendemen tidak hanya MPR yang diperkuat kewenangannya, tetapi juga DPD.
“Untuk memunculkan kembali konsep seperti GBHN, perlu juga ada amanat untuk penguatan DPD, penataan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan penataan sistem perekonomian nasional pada demokrasi Pancasila,” tuturnya.