Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Berubah Pikiran, Masyarakat Bisa Tuntut Jabatan Presiden 3 Periode

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan selama ini MPR jauh dari wacana penambahan masa jabatan Presiden RI.
Diskusi bertajuk Urgensi Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara yang diselenggarakan Bagian Pemberitaan MPR di Gedung Parlemen, Jumat (19/3). Wakil Ketua MPR dan politisi Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid (kanan) serta pakar Hukum Tata Negara Juanda (kiri) menjadi pembicara./Bisnis-John Andhi Oktaveri
Diskusi bertajuk Urgensi Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara yang diselenggarakan Bagian Pemberitaan MPR di Gedung Parlemen, Jumat (19/3). Wakil Ketua MPR dan politisi Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid (kanan) serta pakar Hukum Tata Negara Juanda (kiri) menjadi pembicara./Bisnis-John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA —  Bisa saja masyarakat berubah pikiran dan menuntut jabatan presiden diperpanjang hingga tiga periode. Jika terjadi, maka hal itu sah-sah saja dalam demokrasi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid saat menjawab pertanyaan dalam diskusi “Urgensi Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara”, diselenggarakan Bagian Pemberitaan MPR di Gedung Parlemen, Jumat (19/3/2021).

Saat itu Jazil menjawab pertanyaan apakah keberadaan PPHN dan amendemen UUD 1945 akan membuka peluang presiden tiga periode dan dipilih oleh MPR.

Meski begitu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan selama ini MPR jauh dari wacana tersebut.

Menurutnya, rekomendasi MPR sama sekali tidak menyinggung masa atau periode jabatan presiden.

Jazil menyebutkan bahwa menghadirkan PPHN bertujuan untuk menguatkan sistem presidensial.

Pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung dengan masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk masa lima tahun berikutnya, katanya.

Akan tetapi, ujarnya, bisa saja masyarakat berubah pikiran dan menuntut jabatan presiden diperpanjang hingga tiga periode. Hal itu sah-sah saja dalam demokrasi, ujarnya.

Menurut Jazil yang tidak boleh itu adalah tidak membatasi masa jabatan presiden.

Sementara itu, dalam diskusi mencuat gagasan bahwa selain menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara atau GBHN, pemerintah sebaiknya memiliki Pokok-Pokok Haluan Pemerintah.

PPHP ini wajib dijalankan oleh seorang presiden, ujar Pakar Hukum Tata Negara Juanda.

Menurut Juanda, kalau PPHN mengikat lembaga-lembaga negara selain Pesiden, maka PPHP hanya menjadi ranah eksekutif yang dijalankan presiden.

Hanya saja, lanjut Juanda, PPHP tidak boleh bertentangan dengan PPHN sebagai induk yang menaungi semua lembaga negara.

Dengan demikian, presiden dalam menjalankan haluan pemerintah mendapat pengawasan dari MPR yang mewakili rakyat.

Dengan begitu, setidaknya presiden bisa dijatuhi sanksi moral kalau tidak bisa mememuhi PPHP atau janji-janji kampanyenya, kalau presiden tidak bisa dijatuhkan dengan sanksi politik, katanya.

“Haluan negara itu bukan haluan pemerintah, namun presiden harus ada tanggung jawab moral secara politik dengan adanya PPHP dan presiden tak boleh bergerak hanya sesuai selera partai,” katanya.

Dia secara tegas mengatakan setuju kalau ada PPHN karena poin pentingnya adalah ada kesinambungan pembangunan meski presiden berganti.

Sementara itu, Jazilul Fawaid mengatakan masih tertundanya pembahasan soal PPHN hingga kini adalah akibat lemahnya dorongan dari masyarakat atas agenda amendemen UUD1945 itu.

Padahal, ruang untuk amendemen terbatas yang merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019 sudah terbuka.

“Rekomemdasi MPR periode 2014-2019 untuk amendemen terbatas sudah ada, tapi dorongan masyarakat belum kuat untuk itu karena harus didasarkan pada aspirasi masyarakat luas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper