Kabar24.com, JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Libya memulangkan 12 warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Dilansir website Kementerian Luar Negeri, Para WNI tersebut awalnya dijanjikan akan dipekerjakan di negara-negara seperti Persatuan Emirat Arab, Oman, dan Turki. Namun, dengan alasan tidak adanya majikan yang bersedia menerima, mereka dipaksa bekerja di Libya.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur-Tengah.
“Mereka dijadwalkan akan tiba di Jakarta pada Selasa (12/1) menggunakan pesawat Qatar Airways (QR-956),” tulis laman kemlu.go.id, (11/1/2016).
Dijelaskan, jalur yang ditempuh oleh para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk pengiriman TKI ke Libya adalah melalui Jakarta/Bandung/Batam – Kuala Lumpur – Istanbul – Mitiga Tripoli.
Permasalahan yang dialami para WNI/TKI di Libya ini antara lain lamanya waktu kerja, istirahat kurang, gaji tidak dibayar, paspor ditahan majikan/agen, perlakuan kasar majikan/agen, dan tidak dibuatkan izin tinggal (iqomah).
Selain itu, beberapa WNI tiba di Libya dalam kondisi kurang sehat dan tetap dipaksa bekerja untuk menghindari kerugian agen di Libya.
Besarnya permintaan serta "harga jual" TKI yang cukup mahal di Libya membuat para pelaku TPPO tetap gencar mengirimkan TKI tanpa mempedulikan keselamatan jiwa TKI itu sendiri.
Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah tidak menyurutkan langkah para pelaku TPPO untuk mengirim TKI tersebut.
KBRI Tripoli mengharapkan dukungan pihak-pihak terkait di Indonesia untuk mencegah setiap WNI yang akan melakukan perjalanan ke Libya dengan tujuan bekerja mengingat pemberlakuan moratorium serta situasi keamanan di Libya yang masih buruk.