Kabar24.com, JAKARTA - Rencana sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2016) molor.
Rumphey R. Jemat, penasihat hukum Suryadharma Ali mengatakan, sidang rencananya akan digelar pukul 13.00 wita.
"Namun hingga sekarang belum digelar," ujar dia.
Dia mengatakan, pihaknya tetap yakin kliennya tak bersalah. Keyakinannya merujuk pada sejumlah fakta persidangan yang menurutnya hingga kini belum menunjukkan kliennya bersalah.
"Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga demikian. Artinya, klien kami tidak melakukan tindakan seperti yang didakwakan ileh jaksa," ujarnya.
Karena itu, Rumphey meminta kepada majlis hakim untuk adil dalam memutuskan vonis terhadap kliennya. "Saya berharap majlis hakim seperti menggunakan hati yang terdalam agar memberikan keadilan kepada klien kami," jelasnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali telah menyalahgunakan dana haji dan dana operisonal menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.
Atas tindakannya tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut SDA dengam hukuman 11 tahun penjara.