Kabar24.com, JAKARTA - Gugatan banding mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akan diajukan sebelum tanggal 18 Januari 2016. Hal itu sesuai dengan ketentuan pengajuan banding yang harus diajukan maksimal tujuh hari pasca sidang.
Untuk persiapan pengajuan banding tersebut, Humphrey R Jemat, selaku penasehat hukum sedang berkonsultasi dengan kliennya.
"Kami harus konsultasi terlebih dahulu, namun yang jelas banding akan kami ajukan," ujar HumphreykepadaBisnis.com, Selasa (12/1/2016).
Dia mengatakan, banding dilakukan karena putusan hakim terhadap Suryadharma terlalu tinggi. Selain itu, putusan tersebut juga tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Jelas kami akan banding. Karena putusan hakim kami nilai tidak sesuai dengan fakta persidangan," jelas dia.
Dia menambahkan, putusan tersebut dijatuhkan, karena sebelumnya meliha tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum terlalu tinggi.
Padahal dari sejumlah fakta persidangan, pihaknya mengklaim Suryadharma tidak bersalah.
"Keterangan sejumlah saksi menunjukkan, kebijakan penggunaan dana bukan kebijakan seorang Suryadharma Ali melainkan kebijakan institusi," ujar dia.
Dia meneteskan, rasio korupsi yang dilakukan oleh kliennya juga terlalu kecil. Padahal selama menjadi menteri, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini mengelola dana haji hampir Rp120 triliun. Jumlah itu belum termasuk dana yang berasal dari APBN.
"Sedangkan tuduhan jaksa waktu itu klien kami korupsi jauh dari angka tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, majlis hakim tipikor memvonis Suryadharma Ali bersalah dalam kasua korupsi dana haji dan dana operasional menteri. Akibat kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp27 miliar dan 17,96 real.
Suryadharma Ali sendiri divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300.000.000. Selain itu dia juga diharuskan ntuk mengembalikan uang negara sebesar Rp1,8 miliar.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan hakim yakni 11 tahun penjara dan denda Rp750.000.000 subsidair 6 bulan penjara.