Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Haji: Banding Suryadharma Ali Diajukan Sebelum 18 Januari

Gugatan banding mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akan diajukan sebelum tanggal 18 Januari 2016. Hal itu sesuai dengan ketentuan pengajuan banding yang harus diajukan maksimal tujuh hari pasca sidang.
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Kabar24.com, JAKARTA - Gugatan banding mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akan diajukan sebelum tanggal 18 Januari 2016. Hal itu sesuai dengan ketentuan pengajuan banding yang harus diajukan maksimal tujuh hari pasca sidang.

Untuk persiapan pengajuan banding tersebut, Humphrey R Jemat, selaku penasehat hukum sedang berkonsultasi dengan kliennya.
 
"Kami harus konsultasi terlebih dahulu, namun yang jelas banding akan kami ajukan," ujar HumphreykepadaBisnis.com, Selasa (12/1/2016).
 
Dia mengatakan, banding dilakukan karena putusan hakim terhadap Suryadharma terlalu tinggi. Selain itu, putusan tersebut juga tidak sesuai dengan fakta persidangan.
 
"Jelas kami akan banding. Karena putusan hakim kami nilai tidak sesuai dengan fakta persidangan," jelas dia.
 
Dia menambahkan, putusan tersebut dijatuhkan, karena sebelumnya meliha tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum terlalu tinggi.
 
Padahal dari sejumlah fakta persidangan, pihaknya mengklaim Suryadharma tidak bersalah.
 
"Keterangan sejumlah saksi menunjukkan, kebijakan penggunaan dana bukan kebijakan seorang Suryadharma Ali melainkan kebijakan institusi," ujar dia.
 
Dia meneteskan, rasio korupsi yang dilakukan oleh kliennya juga terlalu kecil. Padahal selama menjadi menteri, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini mengelola dana haji hampir Rp120 triliun. Jumlah itu belum termasuk dana yang berasal dari APBN.
 
"Sedangkan tuduhan jaksa waktu itu klien kami korupsi jauh dari angka tersebut," jelasnya.
 
Sebelumnya, majlis hakim tipikor memvonis Suryadharma Ali bersalah dalam kasua korupsi dana haji dan dana operasional menteri. Akibat kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp27 miliar dan 17,96 real.
 
Suryadharma Ali sendiri divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300.000.000. Selain itu dia juga diharuskan ntuk mengembalikan uang negara sebesar Rp1,8 miliar.
 
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan hakim yakni 11 tahun penjara dan denda Rp750.000.000 subsidair 6 bulan penjara.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper