Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Menteri AgamaSuryadharma Ali akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kasus dugaan korupsi dana haji.
Pengajuan banding Suryadharma Ali akan diajukan sebelum tanggal 18 Januari 2016, sesuai dengan ketentuan bahwa banding harus diajukan maksimal tujuh hari setelah sidang menjatuhkan putusan.
Untuk persiapan pengajuan banding tersebut, Humphrey R Jemat selaku penasehat hukum sedang berkonsultasi dengan kliennya.
"Kami harus konsultasi terlebih dahulu, namun yang jelas banding akan kami ajukan," ujar Humphrey kepadaBisnis.com, Selasa (12/1/2016).
Humphrey mengatakan, banding dilakukan karena putusan hakim terhadap Suryadharma terlalu tinggi.
Selain itu, putusan tersebut juga tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Jelas kami akan banding. Karena putusan hakim kami nilai tidak sesuai dengan fakta persidangan," jelas Humphrey.
Dia menambahkan, putusan tersebut dijatuhkan karena sebelumnya melihat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum terlalu tinggi.
Padahal dari sejumlah fakta persidangan, pihaknya mengklaim Suryadharma tidak bersalah.
"Keterangan sejumlah saksi menunjukkan, kebijakan penggunaan dana bukan kebijakan seorang Suryadharma Ali melainkan kebijakan institusi," ujar Humphrey.
Dia menyebutkan, rasio korupsi yang dilakukan oleh kliennya juga terlalu kecil.
Padahal, selama menjadi menteri, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini mengelola dana haji hampir Rp120 triliun.
Jumlah itu belum termasuk dana yang berasal dari APBN.
"Sedangkan tuduhan jaksa waktu itu klien kami korupsi jauh dari angka tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim tipikor memvonis Suryadharma Ali bersalah dalam kasua korupsi dana haji dan dana operasional menteri.
Akibat kasus tersebut disebutkan negara mengalami kerugian hingga Rp27 miliar dan 17,96 real.
Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta,
Dia juga diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp1,8 miliar.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara.