Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Vonis SDA Lebih Rendah, KPK Pikirkan Langkah Hukum Selanjutnya

Komisi Pemberantasan Korupsi memikirkan langkah hukum selanjutnya setelah vonis terhadap mantan Menteri Agama, Suryadhrma Ali lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Suryadharma Ali menunjukkan buku karyanya sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2016)./Antara-Puspa Perwitasari
Suryadharma Ali menunjukkan buku karyanya sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2016)./Antara-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memikirkan langkah hukum selanjutnya setelah vonis terhadap mantan Menteri Agama, Suryadhrma Ali lebih rendah dari tuntutan jaksa.

SDA dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/1/2016) kemarin, divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300.000.000 subsidair 3 bulan penjara.

"Kami sedang pelajari vonis tersebut. Kami masih membutuhkan waktu untuk mengambil sikap terkait putusan hakim terhadap Suryadharma Ali," kata Pelaksana Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (12/1/2016).

Dia mengatakan, saat ini jaksa penuntut umum dari komisi antirasuah ini sedang menyusun laporan hasil sidang kemarin. Laporan itu akan diberikan kepada pimpinan.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah apa saja yang perlu dilakukan kepada SDA," ungkapnya.

Pertimbangan untuk mengambil langkah hukum lanjutan kepada SDA dilakukan KPK karena mereka melihat putusan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut SDA diganjar 11 tahun penjara.

Namun demikian, langkah hukum ini harus dilakukan tidak lebih dari tujuh hari pasca putusan.

Sebab, sesuai ketentuan yang berlaku, jika selama tujuh hari belum ada pengajuan banding dari kedua belah pihak, maka putusan tersebut sudah bersifat inkracht alias berkekuatan hukum.

Dalam vonisnya, hakim memutuskan kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini mencapai Rp27 miliar dan 17,96juta real.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper