Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memikirkan langkah hukum selanjutnya setelah vonis terhadap mantan Menteri Agama, Suryadhrma Ali lebih rendah dari tuntutan jaksa.
SDA dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/1/2016) kemarin, divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300.000.000 subsidair 3 bulan penjara.
"Kami sedang pelajari vonis tersebut. Kami masih membutuhkan waktu untuk mengambil sikap terkait putusan hakim terhadap Suryadharma Ali," kata Pelaksana Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (12/1/2016).
Dia mengatakan, saat ini jaksa penuntut umum dari komisi antirasuah ini sedang menyusun laporan hasil sidang kemarin. Laporan itu akan diberikan kepada pimpinan.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah apa saja yang perlu dilakukan kepada SDA," ungkapnya.
Pertimbangan untuk mengambil langkah hukum lanjutan kepada SDA dilakukan KPK karena mereka melihat putusan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut SDA diganjar 11 tahun penjara.
Namun demikian, langkah hukum ini harus dilakukan tidak lebih dari tujuh hari pasca putusan.
Sebab, sesuai ketentuan yang berlaku, jika selama tujuh hari belum ada pengajuan banding dari kedua belah pihak, maka putusan tersebut sudah bersifat inkracht alias berkekuatan hukum.
Dalam vonisnya, hakim memutuskan kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini mencapai Rp27 miliar dan 17,96juta real.