Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, mengatakan bahwa hukuman kebiri bagi predator seks kini memasuki tahap finalisasi, dan ada kemungkinan tahun depan diberlakukan di Indonesia.
"Nanti pada saatnya kami umumkan," kata Yohana seusai menghadiri acara Peringatan 25 Tahun Indonesia Meratifikasi Konvensi Hak Anak di Jakarta Barat, Selasa (15/12/2015).
Tahap finalisasi itu, menurut dia, terkait berbagai hal yang masih perlu diselaraskan di antara kementerian dan lembaga.
Sejauh ini, pihak kementeriannya sudah melakukan diskusi lintas sektor guna menggodok hukum kebiri ini sehingga regulasi nantinya berlaku secara terpadu. Tujuan pemberlakuan hukuman ini guna memberi efek jera kepada predator seks.
Yohana mengatakan, terdapat sejumlah pihak yang tidak setuju dengan pemberlakuan hukuman ini. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan diskusi dengan pihak-pihak yang berseberangan dan ada arah ditemukan jalan keluar yaitu hukuman kebiri dapat diterapkan di Indonesia.
Hukuman kebiri, dinyatakannya, dapat dijatuhkan kepada predator seks yang terbukti di mata hukum. Terdapat metode tertentu untuk mengeksekusi kebiri untuk predator seks.
"Semoga dalam waktu dekat dapat dipublikasikan regulasinya. Tapi, sebelum itu harus kita koordinasikan dulu di kementerian dan lembaga," katanya.
Selain itu, ia belum bisa berkomentar banyak mengenai metode pengebirian tersebut, misalnya dengan pembedahan, injeksi kimia atau lainnya.
Yohana mengatakan. pihaknya telah membuat daftar predator seks yang dapat dikebiri. Untuk itu, jika regulasi kebiri diberlakukan maka para predator seks ini dapat dieksekusi.
Hukuman kebiri termasuk salah satu upaya guna memberantas kasus pelecehan seksual yang mengancam anak, demikian Yohana Yembise.