Bisnis.com, JAKARTA—PT Panghegar Kana Legacy yang sedang dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kembali meminta perpanjangan 90 hari untuk menyelesaikan proses masuknya investor baru.
Pencarian investor baru oleh Panghegar itu mendapat angin segar. Persatuan Golf Bandung disebut sebagai salah satu calon investor yang menyajukan penawaran. Guna mematangkan negosiasi dengan investor tersebut, pihak kreditur menyetujui permintaan perpanjangan masa PKPU oleh Panghegar.
Jaskur Galampa, Salah satu tim pengurus PKPU Panghegar, mengatakan para kreditur menyetujui hal tersebut demi kelangsungan usaha perusahaan. “Pengesahan perpanjangan PKPU akan ditetapkan pada 14 Desember 2014,” ujarnya.
Jaskur menyebutkan Persatuan Golf Bandung (PGB) merupakan calon investor untuk meneruskan proyek Kondotel Dago Resort. Dengan adanya investor ini, Panghegar diharapkan dapat membayar seluruh tagihan kepada seluruh krediturnya.
"Saat ini PGB sudang masuk dalam tahap penawaran," katanya. Namun, PGB bukan lah investor final. Pasalnya, masih ada proses negosiasi antar kedua pihak mengenai jumlah dana yang akan disuntikkan kepada pengembang properti itu.
Jaskur menjelaskan PGB berniat menjadi investor karena posisi kondotel yang berdekatan dengan lapangan golf yang dikelolan PGB. Sebagai informasi, PGB merupakan pengelolan lapangan Golf Dago Endah. Dimana untuk mengelola lapangan golf tersebut PGB bekerjasama dengan PT Dago Endah.
"Karena letaknya berdekatan maka mereka (PGB) berniat untuk mengakuisisi kondotel tersebut," katanya. Proses pembangunan Kondotel Dago Resort itu sendiri sudah mencapai 80% dan masih perlu waktu sekitar 4-5 bulan untuk penyelesaian.
Tak hanya terhadap proyek di Dago, Pangehegar juga mengakui sudah ada investor yang berniat terhadap Uluwatu Cliff Resort and Spa yang terletak di Bali. "Yang di Bali juga sudah ada tetapi belum final juga karena masih dalam tahap negosiasi," ungkap Jaskur. []
Untuk proyek di Bali itu, rencana awalnya Panghegar berniat untuk menjualnya. Lalu, hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk membayar tagihan kepada PT Beringin Srikandi Finance (BSF). BSF yang memiliki tagihan Rp310 miliar memegang jaminan berupa tanah di proyek tersebut.
Selain kepada BSF, Panghegar juga diketahui memiliki utang kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. dan 180 pembeli unit Kondotel Dago. Dimana, seluruh tagihannya mencapai Rp500 miliar.
Ditetapkannya PKPU Panghegar berawal dari Jufi Afriyanto, salah satu pembeli Dago Resort, yang mengajukan permohonan pailit kepada Panghegar pada 9 Juli 2015. Ia mengajukan permohonan tersebut lantaran, pembangunan properti Dago Resort belum juga terselesaikan padahal dia telah melakukan pembayaran.
Panghegar kemudian menjawab permohonan pailit tersebut dengan permohonan PKPU pada 28 Juli 2015 dengan nomor 55/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.jkt.Pst. Majelis hakim pun mengabulkan permohonan Panghegar.