Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Didukung Kreditur, PT Panghegar Kana Legacy Terancam Pailit

PT Panghegar Kana Legacy terancam pailit setelah proposal perdamaiannya tidak mendapatkan dukungan dari mayoritas krediturnya.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Panghegar Kana Legacy terancam pailit setelah proposal perdamaiannya tidak mendapatkan dukungan dari mayoritas krediturnya.

Salah satu pengurus PT Panghegar Kana Legacy Jaskur Galampa mengatakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai satu-satunya kreditur pemegang hak kebendaan menolak tawaran proposal perdamaian debitur yang terakhir.

"Dengan demikian debitur terancam pailit, tetapi kami masih akan menunggu putusan dari majelis hakim," kata Jaskur kepada Bisnis, Rabu (27/4/2016).

Dia menambahkan dari 134 kreditur konkuren yang hadir, 92,54% menyatakan tidak setuju terhadap proposal perdamaian. Adapun, sisanya sebesar 7,46% menyatakan dukungannya.

Debitur dinilai tidak memenuhi Pasal 281 ayat 1 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait syarat diterimanya rencana perdamaian. Adapun, total utang debitur dalam proses PKPU mencapai Rp604 miliar.

Jaskur menjelaskan seluruh rencana yang diajukan debitur termasuk keterlibatan calon investor terkait penyelesaian sejumlah proyek resort akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kreditur. Rapat tersebut akan dilaksanakan setelah pengadilan menunjuk tim kurator.

Tim pengurus diketahui juga tengah terlibat sengketa terkait aset Uluwatu Cliff Resort and Spa dengan PT Beringin Srikandi Finance (BSF). Proyek di Bali tersebut justru telah berganti nama kepemilikan tanpa sepengetahuan dan izin dari debitur sejak 2 Desember 2016.

Padahal, lanjutnya, hasil penjualan aset rencananya akan digunakan untuk membayar tagihan kepada perusahaan pembiayaan (leasing) senilai Rp310 miliar.

Tim pengurus telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BSF melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Selain itu, pengurus juga menyertakan notaris pejabat pembuat akta tanah sebagai tergugat dan Badan Pertanahan Nasional sebagai turut tergugat.

"Nantinya, tim kurator akan memberikan pemberitahuan kepada Pengadilan Denpasar kalau debitur telah pailit dan berstatus insolvensi," ujarnya.

Sementara itu, hakim pengawas Kisworo mengatakan debitur secara langsung berada dalam keadaan insolvensi setelah majelis hakim membacakan putusan. Insolvensi tersebut tidak memerlukan penetapan dari pengadilan.

"Hakim pengawas tidak perlu mengeluarkan penetapan insolvensi, jadi kreditur pemegang hak kebendaan bisa mengeksekusi jaminan debitur," kata Kisworo dalam rapat kreditur, Selasa (26/4/2016).

Berdasarkan proposal perdamaian yang diterima Bisnis, Direktur Utama Panghegar Kana Legacy Mochamad Sofyar mengatakan akan menyelesaikan utang kreditur sesuai proyek yang bersangkutan. Adapun, proyek yang tengah digarap berada di Dago, Uluwatu, dan Kintamani.

"Sementara terkait proyek Dago, debitur telah menjalin nota kesepahaman investasi dengan PT Dago Endah," tulis Sofyar dalam proposalnya.

Dago Endah, lanjutnya, akan memperoleh hak prioritas untuk membeli area komersial yang hasilnya akan digunakan sebagai pembayaran kewajiban kepada kreditur. Calon investor tersebut juga mendapaykan hak pengelolaan Panghegar Resort Dago selama 20 tahun.

Sementara itu, terhadap tagihan kreditur separatis, debitur akan melakukan penjualan aset jaminan yang dijadikan kantor proyek di Dago untuk menurunkan utang pokok. Upaya lain dengan cara pencairan deposito atas nama debitur di BRI.

Perkara ini bermula saat Jufi Afriyanto, salah satu pembeli Dago Resort, mengajukan permohonan pailit pada 9 Juli 2015. Debitur belum menyelesaikan pembangunan properti Dago Resort kendati sudah menerima pembayaran. Debitur mengajukan jawaban dengan mengajukan permohonan PKPU pada 28 Juli 2015 dan dikabulkan oleh majelis hakim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper