Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara Hukum Bank IFI & Asuransi Bintang Berlanjut

Kubu PT Asuransi Bintang Tbk dan jajaran direksi PT Bank IFI sepakat untuk melanjutkan ke pokok perkara setelah keduanya gagal mencapai kesepakatan dalam proses mediasi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA--Kubu PT Asuransi Bintang Tbk dan jajaran direksi PT Bank IFI sepakat untuk melanjutkan ke pokok perkara setelah keduanya gagal mencapai kesepakatan dalam proses mediasi.

Kuasa hukum PT Asuransi Bintang Tbk Rakhman Permana mengatakan perkara berisiko berlarut jika tidak diteruskan ke pemeriksaan pokok perkara. Terlebih, para tergugat tidak ada yang memberikan tawaran perdamaian.

"Mereka tidak membuka pintu negosiasi dengan tidak memberikan penawaran apapun, kami sepakat untuk lanjut saja," kata Rakhman kepada Bisnis, Rabu (4/11/2015).

Dia menambahkan majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk mengajukan berkas jawaban. Adapun, persidangan akan dilanjutkan kembali hingga tiga pekan mendatang.

Sementara itu, kuasa hukum Agung Anggono, Unggul, belum bersedia untuk memberikan komentar maupun tanggapan mengenai kegagalan mediasi. Pihaknya juga tengah dalam proses penyusunan berkas jawaban.

Sebelumnya, dia menilai gugatan yang dilayangkan oleh PT Asuransi Bintang Tbk salah alamat. Menurutnya, penggugat seharusnya meminta tanggung jawab kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dia menerangkan seluruh direksi disuruh meninggalkan pekerjaannya dan tidak membawa data apapun sejak dilikuidasi pada 27 April 2009. Maka, direksi sudah tidak mempunyai tanggung jawab apapun terkait dengan kegiatan perbankan yang telah dilakukan sebelumnya.

Dalam perkara yang terdaftar dengan No. 363/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, bermula saat para tergugat menawarkan penawaran simpanan deposito berjangka dengan bunga yang menarik kepada penggugat pada 2007. Penggugat yang mempunyai kode emiten ASBI menyetorkan dana secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total keseluruhan US$440.000.

Dalam perkembangannya, Bank IFI tidak bisa mencairkan bunga deposito dan melewati tanggal jatuh waktu pada 2009. Penggugat juga baru mengetahui bahwa bank tersebut sudah masuk kategori dalam pengawasan khusus Bank Indonesia (BI) sejak 2002 dan telah dilikuidasi.

Para tergugat dinilai telah melakukan kegiatan perbankan kendati BI belum menyetujui penunjukan direksi baru. Dalam petitumnya, penggugat meminta ganti rugi materiil senilai US$518.558,67 dan kerugian immateriil sebanyak Rp50 miliar.

Adapun, pihak yang menjadi tergugat antara lain Bambang Arianto yang menjabat Direktur Utama Bank IFI, Agung Anggono (Direktur Bisnis), Agus Suyanto (Direktur Kepatuhan), dan Roosdjono Partosubroto (Komisaris Utama).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper