Kabar24.com, JAKARTA --Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstusi Achmad Sodiki mengatakan program pendidikan minimal yang harus diikuti Warga Negara Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Dia mengatakan hal itu terkait penolakan mahkamah konstitusi terhadap uji materi Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait wajib belajar 9 tahun yang dilayangkan Network For Education Watch Indonesia (NEW Indonesia) atau Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI),
"Keputusan MK yang menolak revisi uu Sisdiknas dengan alasan open legal policy itu menimbulkan perbedaan pandangan dengan para pemohon. Untuk itu open legal policy perlu di analisis yang kritis," ujar Sodiki dalam acara diskusi dan eksaminasi publik di perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Menurut Sodiki, jika mengahadapi masalah-masalah yang masuk open legal policy, tidak selalu dapat diserahkan kepada kebijakan pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi atau perubahan undang-undang tetapi Mahkamah berani memutuskan dengan menjatuhkan putusan bersyarat.
"Terkait bunyi undang-undang dalam hal ini pasal 6 ayat 1, tidak harus ada revisi jika penafsiran dari undang-undang tersebut benar," tutur Guru Besar Fakultas Hukum Univeristas Brawijaya ini.
Sodiki menilai, pasal 6 ayat 1 UU 20 Tahun 2003 akan bertentangan dengan konstitusi apabila tidak memaknai "yang berusia 1-18 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan pendidikan menengah" karena bunyi pasal tersebut telah menghalangi masyarakat terkait usia sekolah untuk memperoleh pendidikan yang layak dan pengembangan diri serta meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan.
"Kalau dalam pasal itu dimuat bahwa usia 15-18 tahun tidak boleh bersekolah itu baru yang jadi masalah. Karena selama ini MK tidak bisa memutuskan masalah umur secara tegas," ungkapnya.
Sebelumnya, Network For Education Watch Indonesia (NEW Indonesia) atau Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) secara resmi mendaftarkan uji materi Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait wajib belajar 9 tahun. Ketentuan itu dinilai menghalangi hak masyarakat usia sekolah mendapatkan pendidikan yang layak.
Namun, pada 7 Oktober 2015 Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak gugatan yang dilayangkan JPPI tersebut.