Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Bagi Pedofil: Masuk Panti Rehabilitasi atau Hukuman Mati

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian menyebutkan perlu adanya pusat-pusat rehabilitasi untuk pengidap pedofilia. Tapi, jika pedofil terbukti melakukan pelecehan seksual pada anak perlu diberi hukuman berat, bahkan sampai hukuman mati.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian

Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian menyebutkan perlu adanya pusat-pusat rehabilitasi untuk pengidap pedofilia. Tapi, jika pengidap pedofil terbukti melakukan pelecehan seksual pada anak perlu diberi hukuman berat, bahkan sampai hukuman mati.

Di sisi lain, Tito menyebutkan, kendati pemerintah telah menyetujui hukuman kebiri bagi pengidap pedofilia, peran keluarga sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian berpendapat pencegahan tersebut diperlukan agar kejahatan tidak berulang. Caranya, keluarga berperan mendeteksi secara dini pengidap pedofilia yang tak terjerat dengan kasus hukum.

Selanjutnya, dibangun pusat-pusat rehabilitasi untuk pelaku pedofilia tersebut. Namun, kata Tito, jika pedofil sudah tersangkut hukum maka harus ditindak tegas. "Kalau perlu hukuman mati," katanya, Rabu (28/10/2015).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan, pelaku pedofilia perlu mendapat hukuman yang membuat jera menyusul disetujuinya sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Diharapkan ada sanksi tambahan, dari rapat kemarin didiskusikan kemungkinan kebiri untuk pelaku pedofilia," katanya pekan lalu.

Badrodin mengatakan, sanksi tambahan tersebut diberikan karena kejahatan tersebut terus berulang.

Untuk merealisasikan sanksi itu, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Selain pedofil, ada pertimbangan pula untuk memberikan sanksi jera bagi pelaku penelantaran anak.

Badrodin mengatakan, kemungkinan penelantar anak akan dicabut hak asuhnya setelah ada putusan pengadilan.

"Sedang dipertimbangkan, hak asuh bisa dicabut tapi harus melalui keputusan pengadilan," ujarnya.

Seperti diwartakan, pemerintah kini tengah menyusun draf perppu untuk hukuman kebiri bagi pedofil.

Pemberian sanksi tersebut karena tak surutnya kejahatan terhadap anak yang dilakukan pedofil. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper