Kabar24.com, JAKARTA - Pakar seksologi Zoya Amirin mengatakan, hukuman kebiri bagi pedofil hanya menyelesaikan masalah sesaat. Menurutnya, pedofilia merupakan gangguan mental dan penyimpangan seksual.
Hal tersebut dikatakan menyusul kabar akan dikeluarkan Perppu tentang hukuman kebiri bagi pedofilia. Zoya menegaskan dirinya tidak setuju jika pedofil harus dikebiri.
"Saya tidak setuju terhadap hukuman kebiri, karena pedofilia termasuk masalah gangguan penyimpangan seksual. Pedofilia merupakan termasuk ke dalam golongan gangguan mental," katanya saat dihubungi Kabar24.com, Selasa (27/10/2015).
Zoya menegaskan, hukuman kebiri tidak cocok dilakukan bagi pelaku pedofilia. Dia mengatakan, "Individu dengan gangguan mental seperti itu tidak cocok dikebiri, karena itu merupakan penyelesaian secara medis."
"Kebiri dilakukan dengan chemical sehingga testosteron tidak mampu lagi memproduksi hormon yang membuat dia terangsang. Namun, dia bisa saja melakukan kejahatan lain atau pelecehan seksual dengan cara lain," ucap Zoya.
"Hasrat hilang bukan berarti masalah selesai. Ada kemungkinan dia memiliki gangguan jiwa lain yang berbahaya bukan lagi bagi anak anak tapi juga bagi masyarakat," tambahnya.