Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan Direktur PT Haranghanjang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruhnya permohonan praperadilan Budiman Muliadi selaku Direktur PT Haranghanjang terkait penghentian penyidikan (SP3) pihak kepolisian terhadap penetapan tersangka Ng Haker Larson.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -  Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan mengabulkan seluruhnya permohonan praperadilan Budiman Muliadi selaku Direktur PT Haranghanjang terkait penghentian penyidikan (SP3) pihak kepolisian terhadap penetapan tersangka Ng Haker Larson.

Hal itu sebagaimana perintah putusan praperadilan sebelumnya.

Hakim memerintahkan tersangka Ng Haker Larson berikut barang bukti diserahkan ke penuntut umum, dalam hal ini kejaksaan. Mengingat pihak kepolisian sudah menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap (SP21) kepada kejaksaan.  

"Mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon," ujar hakim tunggal Suprapto dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa. 

Advokat senior M Sidiq Latuconsina, selaku kuasa hukum Budiman Muliadi, seusai sidang menyatakan pihak termohon dalam hal ini penyidik harus taat pada putusan hakim praperadilan yang dalam amar putusannya menetapkan tersangka dan barang bukti diserahkan ke penuntut umum untuk kemudian disidangkan di pengadilan.

"Tidak ada alasan bagi penyidik, baik Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri untuk tidak melakukan pelimpahan tahap dua," ujarnya.

Permohonan praperdilan berawal ketika Mabes Polri mengambilalih penyidikan kasus dari Polda Metro Jaya, kemudian menerbitkan SP3.     

Selaku pengacara Sidiq bersama tim mengajukan gugatan praperadilan kepada tiga termohon sekaligus, yakni Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai termohon I, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon II, serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon III.

"Bagi kami penghentian penyidikan oleh Termohon I dengan alasan putusan praperadilan dan Pasal 78 79 KUHP yang digunakan penyidik keliru, seharusnya kewenangan menuntut pidana yang sudah berlangsung sebelumnya harus dilanjutkan oleh JPU," ujarnya kepada wartawan di PN Jaksel. 

Pengajuan praperadilan atas penghentian penyidikan perkara LP/1292/IV/2015/PMJ oleh Mabes Polri ini tertuang dalam surat Nomor SPPP/117/IX/2015/Dit.Tipidum Tanggal 1 September 2015.

Sidiq menjelaskan penyidikan perkara tersebut dihentikan secara sepihak oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, padahal sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tersangka Ng Haker Larson.

"Mulanya, klien saya tanggal 10 April 2011 mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya terkait penggunaan surat palsu atas sebidang tanah di Kavling 63 Jalan Sudirman, itu sudah P21 dengan tersangka Ng Haker Larson," ungkap  Sidiq. 

Kemudian, kasus tersebut diproses dan Ng Haker Larson resmi dijadikan tersangka dan dinyatakan P21, untuk kemudian perkara seharusnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, sampai saat ini penyidik tak kunjung menyerahkan berkas itu kepada JPU. "Di tengah jalan, Larson mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, lalu dikabulkan oleh pengadilan," ungkapnya. 

Menurut Sidiq, yang menjadi persoalan mendasar adalah pihak kepolisian secara sepihak menghentikan kasus tersebut dengan menggunakan dalil putusan Praperadilan. Menurutnya, kasus yang membelit Larson itu harusnya tetap dilanjutkan lantaran sudah dinyatakan P21.

Dia menjelaskan bahwa penyidik atau polisi tidak boleh intervensi kasus itu lagi, sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) Huruf b KUHAP. 

Dalam Pasal itu, kata dia, disebutkan bahwa tanggung jawab penyidik selesai saat suatu perkara sudah P21 dan harus dilimpahkan ke JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper