Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Hanya di Aceh, MUI: Pelaku Rusuh di Tolikara Juga Harus Dihukum

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pelaku kerusuhan dan pembakaran rumah ibadah di Tolikara Papua diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpilih, Ma'ruf Amin (tengah) berjalan meniti tangga ketika penutupan Musyawarah Nasional (Munas) IX MUI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/8) dini hari. Ma'ruf Amin terpilih menjadi ketua MUI periode 2015-2020 secara musyawarah mufakat melalui tim formatur menggantikan Din Syamsuddin. /ANTARA
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpilih, Ma'ruf Amin (tengah) berjalan meniti tangga ketika penutupan Musyawarah Nasional (Munas) IX MUI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/8) dini hari. Ma'ruf Amin terpilih menjadi ketua MUI periode 2015-2020 secara musyawarah mufakat melalui tim formatur menggantikan Din Syamsuddin. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pelaku kerusuhan dan pembakaran rumah ibadah di Tolikara Papua diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kita minta kejadian di Tolikara diselesaikan secara tuntas dan diproses hukum, jangan sampai kejadian seperti di Aceh Singkil ditegakkan hukum, tapi di Tolikara dihentikan. Ini saya kira tidak adil," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dia mengatakan MUI sudah menurunkan Tim Pencari Fakta (TPF) ke Tolikara dan laporannya sudah disampaikan ke presiden.

"Kita menunggu bagaimana reaksi presiden. Intinya kita minta proses hukum," tegas Ma'ruf Amin.

MUI juga sudah menurunkan TPF ke Aceh Singkil untuk mencari fakta terkait kerusuhan massa yang terjadi pada 13 Oktober lalu.

Kerusuhan di Kabupaten Aceh Singkil hingga terjadi pembakaran rumah ibadah diduga karena ada pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan terkait pendirian rumah ibadah.

"Tapi menurut hemat saya itu sebenarnya kita sudah punya aturan PBM tentang pendirian tempat ibadah, kalau itu dilanggar tentu akan ada tindakan," tukasnya.

Namun, dia menyayangkan ketidaksabaran masyarakat sehingga melakukan semacam tindakan eksekusi terhadap rumah ibadah yang tidak berizin tersebut, sedangkan yang berhak mengeksekusi seharusnya adalah pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper