Bisnis.com, JAKARTA-- Menkumham harus menerbitkan Surat Keputusan (SK) K baru untuk mengesahkan DPP Partai Golkar hasil Munsyawarah Nasional Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie pasca putusan Mahkamah Agung.
Demikian dikemukakan oleh pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Negara (PTUN) yang memenangkan Golkar Aburuizal Bakrie (ARB). Begitu juga dengan keputusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang juga memenangkan ARB atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Itu artinya Menkumham harus mengeluarkan SK baru yang mengesahkan kepengurusan Partai golkar ARB,” ujarnya. Siti menyatakan bahwa sebelumnya dia sudah menduga keputusan itu akan keluar melihat dinamika yang berkembang di antara kedua kubu Partai Golkar itu.
Dia menyatakan dari sisi keabsahan Munas, sudah terlihat bahwa yang diselenggarakan di Ancol banyak kejanggalan. Dengan demikian DPP Golkar Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono menjadi tidak sah dan SK Menkumham yang mengakuinya harus dicabut.
Sementara itu, Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengharapkan kubu Agung Laksono legowo dan tidak menghancurkan Golkar dengan melakukan perlawanan upaya kasasi dan sebagainya.
Bambang mengingatkan Agung Laksono tidak perlu memperpanjang konflik lewat upaya kasasi, karena langkah tersebut dipastikan akan sia-sia saja.
‘’Sampai ke ujung dunia pun Agung pasti akan kalah karena fakta hukumnya Munas Ancol itu abal-abal. Dua keputusan di MA dan Pengadilan Tinggi itu bagi kami hari ini merupakan kado terindah HUT Partai Golkar ke-51 tahun,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel