Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mempersilahkan kepada para jurnalis yang mendapat intimidasi aparat keamanan saat final Piala Presiden untuk melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Laporkan saja ke Propam," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Propam, lanjutnya, akan memproses untuk membuktikan sejauh mana keterlibatan anggota polisi tersebut. Menurut Badrodin jangan asal tuding soal intimidasi tersebut sebelum ada buktinya. "Jangan menghukum seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mengecam keras tindakan aparat keamanan dari kepolisian dan tentara yang mengintimidasi sejumlah jurnalis di Stadion Utama Gelora Bungkarno, Jakarta, Minggu (18/10/2015).
Dalam keterangan tertulisnya, Ahmad Nurhasim, Ketua AJI Jakarta mengungkapkan aparat keamanan melarang para jurnalis untuk mengambil gambar dan video saat para anggota kepolisian dan TNI mengusir serta memukuli suporter yang diduga The Jakmania di SUGBK, tempat berlangsungnya final Piala Presiden.
Tak ingin peristiwa itu diabadikan, aparat keamanan merampas alat kerja jurnalis dan menghapus secara paksa foto serta video yang memuat peristiwa tersebut.
"Mereka juga menghalang-halangi jurnalis melakukan kegiatan jurnalistik, merampas telepon genggam yang digunakan memotret kejadian itu," katanya.
Adapun jurnalis yang diintimidasi dan dipaksa menghapus foto dan video antara lain Muhammad Subadri Arifqi, koresponden SCTV-Indosiar, Faiq Hidayat (Merdeka.com), Reza Fajri (Viva.co.id), Kemal Maulana (Aktual.com), dan Nur Habibie (Suara.com). "Beberapa jurnalis media lainnya juga mengalami perlakuan serupa."
Atas peristiwa tersebut, AJI mengecam keras tindakan aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI yang mengintimidasi sejumlah jurnalis peliput pertandingan final Piala Presiden. Tindakan aparat menghapus gambar dan video dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis adalah tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan UU Pers.
"Mendesak Kepolisian dan TNI untuk untuk menindak tegas dan menghukum anggotanya yang telah mengintimidasi, menghapus gambar dan video serta menghalangi-halangi jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik."