Bisnis.com, JAKARTA-- Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah mengatakan sudah saatnya pemerintah meminta maaf kepada keluarga Presiden Soekarno terkait tudingan negatif keterlibatannya dalam kasus G30S/PKI.
Menurutnya, landasan untuk mengajukan permintaan maaf itu adalah Keputusan Presiden No. 83/2012 yang mengangkat Soekarno menjadi pahlawan nasional.
"Jadi ini dasar hukum yang kita dipakai. Artinya landasan hukumnya jelas. Bukan bicara politis," kata Basarah dalam acara Training of Trainer (TOT) sosialisasi 4 Pilar MPR, (2/10/2015). Menurutnya, salah satu syarat untuk menjadi pahlawan nasional adalah tidak pernah berkhianat pada bangsa dan negara.
“Dengan pengangkatan sebagai Pahlawan Nasional maka Presiden Soekarno berarti tak terbukti melakukan pengkhianatan pada bangsa dan negara," ujarnya. Untuk itu menurutnya sudah selayaknya nama baik Soekarno dan keluarganya ikut direhabilitasi.
Sementara itu, menyinggung soal permintaan maaf kepada PKI, kata Basarah, hingga kini belum ada dasar hukum yang kuat.
"Permintaan maaf bisa terjadi bila ada putusan pengadilan yang menyatakan negara salah sehingga harus melakukan minta maaf," ujarnya. Mestinya, ujar Basarah, TAP MPRS/1967 terkait G30S/PKI itu tak boleh diberlakukan dengan sewenang-wenang kepada anak dan cucu PKI.