Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Didesak Telusuri Suap 43 Anggota Komisi Energi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menelusuri uang yang diduga diberikan kepada sedikitnya 43 anggota Komisi VII DPR RI masing-masing US$2.500 seperti yang tertera dalam putusan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno pada pekan lalu.
Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6)./Antara-Yudhi Mahatma
Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6)./Antara-Yudhi Mahatma

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menelusuri uang yang diduga diberikan kepada sedikitnya 43 anggota Komisi VII DPR RI masing-masing US$2.500  seperti yang tertera dalam putusan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno pada pekan lalu.

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan pihaknya mendesak KPK untuk segera memeriksa anggota maupun pimpinan Komisi VII DPR RI periode 2009-2014. Komisi VII merupakan komisi yang mengawasi persoalan energi.

Dalam putusan Waryono Karno pada pekan lalu, majelis hakim menyebutkan  Waryono memberikan dana US$140.000 kepada mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana terkait dengan Rapat Kerja Komisi VII dengan Kementerian ESDM pada 2013 menyangkut pembahasan RAPBN-P kementerian tersebut.

Uang itu diketahui dimasukkan ke dalam kantong kertas dan diberikan kode yang berbeda yakni P untuk pimpinan komisi, A untuk anggota dan S untuk sekretariat komisi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Artha Theresia itu juga menyebutkan  jumlah uang yang ditujukan untuk empat pimpinan adalah masing-masing US$7.500, 43 anggota masing-masing US$2.500 dan sekretariat sebesar US$2.500.

"KPK juga harus memeriksa pimpinan komisi tersebut," kata Febri ketika dikonfirmasi Bisnis.com, di Jakarta, pekan lalu.

Pekan lalu, Waryono Karno divonis 6 tahun denda Rp300 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain terkait dengan penerimaan dana dari rekanan Kementerian ESDM, Waryono juga terlibat suap dengan Sutan Bathoegana.

Peneliti Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Wiko Saputra mengatakan KPK harus memperluas kasus tersebut sesuai dengan apa yang telah tertera dalam putusan Waryono. Dia mengungkapkan anggota Komisi Energi periode lalu diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.

“Kami mendorong KPK untuk segera menindaklanjuti aliran dana tersebut dan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini,” kata Wiko saat dihubungi di Jakarta.

Dia menuturkan pembahasan anggaran biasanya terkait dengan semua unsur anggota dan tak hanya melibatkan Sutan Bathoegana sendirian, sebagai Ketua Komisi. Sehingga, kata Wiko, nama-nama anggota tersebut harus ditelusuri oleh KPK lebih lanjut.

TIDAK MELINDUNGI
Sementara itu, Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan pihaknya mempersilakan pengusutan terhadap korupsi yang melibatkan anggota partai tersebut. Menurutnya, siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus tersebut harus dihukum.

“Kami tidak akan melindungi, karena tidak bermain-main dengan koruptor,” katanya.

Sedangkan Ketua DPP Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan pengadilan terhadap Waryono Karno. Dia menuturkan jika terdapat fakta yang benar, Golkar akan mendukung tindak lanjut berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper