Kabar24.com, JAKARTA -- Waryono Karno menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya kegiatan sepeda sehat fiktif saat dirinya telah pensiun.
Hal tersebut disampaikan dalam nota pembelaan pribadinya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Rabu (9/9/2015).
"Bahkan saya tahu kegiatan sepeda sehat fiktif justru setelah saya pensiun, dan membaca berita di media massa. Bahkan saudari Sri utami yang di dalam dakwaan tersebut sebagai pelakunya sampai detik ini tidak pernah menyampaikan kepada saya bahwa kedua kegiatan tersebut fiktif," ujar Waryono dalam nota pembelaan pribadinya.
Waryono telah ditahan sejak 18 Desember 2014 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.
Saat itu, dia ditahan di rumah tahanan KPK yang berlokasi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur untuk 20 hari pertama. Dalam kasus tersebut dugaan kerugian negara sekitar Rp11 miliar dari total anggaran sekitar Rp25 miliar.